SEMARANG, Lingkar.co – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk menghormati Bulan Suci Ramadan, terbitkan surat edaran Walikota Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan.
Dalam surat tersebut, disebutkan seluruh usaha tempat hiburan di tutup mulai 21 -22 Maret 2023. Kemudian, selama Ramadan, jam operasional diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar mulai pukul 18.00 – 01.00. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 – 24.00.
Panti pijat refleksi dan SPA sehat buka mulai 10.00 – 22.00, Panti pijat buka mulai 15.00 – 22.00, Billiard buka mulai pukul 10.00 – 24.00.
Adapun pada Hari Raya Idul Fitri, seluruh tempat hiburan tutup dan mulai beroperasi kembali pada 20 – 24 April 2023.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso meminta, masyarakat saling menghormati selama Bulan Ramadan.
Salah satunya yang menjadi perhatian adalah penjualan minuman beralkohol tidak di lakukan saat bulan puasa.
“Untuk menjaga pelaksanaan bulan suci Ramadan, minuman beralkohol kususnya di tempat-tempat usaha hiburan di Semarang diharapkan tidak berjualan minuman tersebut terlebih dahulu,” papar Wing, Selasa (21/3).
Pihaknya juga mengimbau tempat hiburan tetap mengantisipasi pandemi meningkat lagi.
Sehingga, diharapkan tempat hiburan dapat menerapkan protokol kesehatan.
Jika ditemukan tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan operasi yustisi.
“Kami harapkan teman-teman di Semarang mematuhi peraturan tersebut,” imbuhnya.
Penulis: Alan Henry