Ketua DPRD Serukan Rekonsiliasi Usai Pabrik Semen di Rembang Berhenti Beroperasi

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf. Foto: Fikri/Lingkar.co

Lingkar.co – Pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang resmi menghentikan seluruh aktivitas produksinya mulai Minggu, 1 Juni 2025. Keputusan ini diambil karena adanya sengketa akses jalan dengan Pemerintah Desa Tegaldowo yang hingga kini belum terselesaikan.

Kasus sengketa jalan ini telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan Pemerintah Desa Tegaldowo. Namun, perkara masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung, sehingga situasi menjadi semakin rumit dan penuh ketidakpastian.

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas kondisi ini. Ia menyayangkan dampak yang ditimbulkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rembang.

“Sangat disayangkan, salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rembang harus terancam lenyap akibat situasi ini,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan, Kamis (5/6/2025).

Menurut Abdul Rouf, akar persoalan bermula dari dugaan pengurangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pihak pabrik, yang kemudian memicu penutupan akses jalan oleh desa. Ia menilai, “Sebuah benang kusut yang mesti diurai dengan kearifan.”

Meski begitu, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari PT Semen Indonesia terkait penghentian operasional mereka, yang menambah ketidakpastian di tengah kegaduhan.

Lebih jauh, Abdul Rouf mengingatkan bahwa pabrik semen ini telah beroperasi lebih dari satu dekade dan memberikan dampak positif di berbagai sektor.

“Sebuah entitas perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu dekade dan telah menorehkan dampak positif di berbagai sektor, jika dipaksa untuk berhenti beroperasi, tentu akan menelan biaya dan waktu yang tidak sedikit dalam proses transisinya, berbeda halnya dengan perseorangan,” jelasnya.

Ketua DPRD Rembang ini mengajak semua pihak untuk mencari solusi bersama. “Marilah kita mencari jalan tengah, bukan saling menuduh siapa yang benar dan siapa yang salah,” serunya.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata cara penggunaan aset desa, baik melalui sistem sewa maupun mekanisme lain, demi terciptanya kejelasan dan kepastian hukum.

Abdul Rouf juga mengenang perannya di periode pemerintahan sebelumnya yang pernah memfasilitasi audiensi antara PT Semen Indonesia dan Pemerintah Desa Tegaldowo. Namun, hingga kini belum ada permintaan audiensi serupa.

“Secara pribadi, saya tidak berani berkomentar banyak karena memang belum pernah dilibatkan atau dimintai pendapat secara langsung,” ujarnya dengan rendah hati.

Penulis: Fikri
Editor: Miftah