Site icon Lingkar.co

Ketua Komisi B DPRD Dorong Pengawasan Ketat dan Keterlibatan Publik Pasca Perubahan Perda Pajak Daerah

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo. (dok Istimewa)

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menanggapi serius perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II. Politisi PKS itu menegaskan pentingnya langkah strategis guna memastikan implementasi perda benar-benar berdampak positif terhadap perekonomian daerah.

Sebagai Komisi yang membidangi perekonomian, Joko Widodo menekankan pentingnya pengawasan terpadu dan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses pelaksanaan kebijakan baru ini.


Dalam keterangannya, Joko mengusulkan pembentukan tim monitoring lintas sektor yang terdiri dari perwakilan DPRD, Pemkot, pelaku usaha, dan akademisi.

“Tim ini dibentuk untuk memantau implementasi Perda secara objektif, sekaligus memberikan umpan balik berkala agar kebijakan ini tetap adaptif dan relevan,” tegasnya, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, tim ini juga dapat mengidentifikasi kendala di lapangan, serta membantu memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan baru ini.


Lebih lanjut, Ketua Komisi B itu juga meminta Bapenda Kota Semarang memberikan laporan triwulan secara rutin kepada Komisi B sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

“Kami ingin ada transparansi dan evaluasi terukur. Berapa realisasi PAD, sejauh mana efektivitas digitalisasi pemungutan, dan apa saja kendalanya. Semua itu penting untuk pengambilan keputusan ke depan,” kata Joko.

Ia menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bahan dasar dalam merumuskan kebijakan lanjutan yang pro-ekonomi rakyat.

Sebagai bentuk keterbukaan, Joko Widodo juga menggagas dialog publik antara DPRD, pelaku usaha, dan Pemkot agar ada ruang diskusi dua arah yang sehat dan membangun.

“Kami ingin dunia usaha merasa dilibatkan, bukan hanya diberi informasi sepihak. Dialog ini penting untuk menyerap aspirasi dan menjembatani kebutuhan riil di lapangan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa Komisi B siap menjadi jembatan komunikasi dan fasilitator antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia industri.

Joko berharap, perubahan Perda PDRD tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif, tetapi mampu mendorong iklim usaha yang sehat, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Langkah kami di Komisi B adalah memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan tidak berhenti di atas kertas, tapi menyentuh kehidupan nyata masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas politisi PKS itu.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses kebijakan fiskal agar lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. ***

Exit mobile version