JAKARTA, Lingkar.co – Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengaturan pengeras suara Masjid menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Ketua Rijalul Ansor PP GP Ansor, KHR Mahfudz Chamid juga memberikan pendapatnya.
Menurutnya, masyarakat jangan terpancing secara berlebihan menanggapi peraturan baru tersebut.
Meskipun ada perbedaan pendapat, sanagt memungkinkan dalam agam Islam atapun negara demokrasi seperti Indonesia.
“Perbedaan pandangan sah-sah saja karena memang negara kita negara demokrasi, tapi perlu dicatat harus disampaikan dengan baik. Bahkan dalam Islam sendiri perbedaan pendapat sangat memungkinkan. Maa ziltum fii khoirin maa ikhtalaftum“, terang Gus Mahfudz.
Menurutnya, dia juga memiliki alasan tersendiri mengeluarkan peraturan tersebut. Komitmen Gus Yaqut juga harus bisa memberikan pengayoman yang baik kepada semua Agama yang ada di Indonesia.
“Kalau saya melihat Gus Yaqut ini punya niatan yang sangat baik. Di beberapa daerah, yang heterogen dan terdiri dari banyak kalangan kadangkala penggunaan speaker yang berlebihan juga berpotensi mengganggu umat beragama yang lain. Maka peraturan ini sebenarnya bentuk pengayoman Gus Yaqut sebagai Menteri Agama kepada semua penganut agama. Dan sebagai bentuk pengayoman Islam kepada semua umat beragama, bahwa Islam ini agama yang penuh rahmah,” katanya.
Kendati demikian, menurutnya tidak perlu ada pelarangan penggunaan speaker sama sekali.
“Tidak perlu ada pelarangan sama sekali. Umat Islam masih bisa setidaknya sehari lima kali mengumandangkan Adzan menggunakan pengeras suara. Hanya penggunaannya sedikit di atur agar tidak terlalu menggangu orang lain. Tidak hanya kepada kita-kita saja yang memang sudah dari kecil terbiasa mendengarkan adzan ini”, katanya.
Selain itu, sebagai umat Islam khususnya generasi Ansor jangan terjebak kepada dakwah yang bersifat simbolik semata.
“Kadang kala tidak selalu terlihat dari model dakwah yang bersifat ritual tapi juga melalui kegiatan-kegiatan sosial. Mari sebagai umat Islam kita perkuat persatuan untuk tidak gampang reaksioner terhadap isu yang berkembang”, pungkasnya.
Penulis : Achmad Rohadi
Editor : Muhammad Nurseha