Lingkar.co – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang reformulasi pengupahan nasional yang memuat rumus baru penentuan upah minimum.
ABJAT menilai, meski regulasi tersebut memberi kerangka teknokratis, penerapannya di Jawa Tengah masih jauh dari kata ideal karena Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh belum terpenuhi.
Koordinator ABJAT, Aulia Hakim, SH, menjelaskan bahwa PP 49/2025 tidak menetapkan angka kenaikan upah secara langsung, melainkan menggunakan formula berbasis indikator makro ekonomi.
“PP 49 tidak memunculkan angka kenaikan. Yang dipakai adalah rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Jum’at (19/12/2025).
Kata dia, berdasarkan PP 49/2025, rumus formulasi kenaikan upah minimum yakni; Kenaikan Upah (%) = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)
Dengan ketentuan:
- Inflasi : angka inflasi nasional/daerah berjalan
- Pertumbuhan Ekonomi: pertumbuhan ekonomi nasional/daerah
- α (alfa) : indeks penyesuaian dengan rentang 0,5 hingga 0,9
Menurut Aulia, sekalipun Jawa Tengah menggunakan indeks alfa tertinggi (0,9), hasilnya tetap belum mampu mengejar ketertinggalan upah buruh.
KHL Belum 100 Persen
ABJAT mencatat, tingkat pemenuhan KHL di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 62 persen, berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi ini membuat penggunaan rumus PP 49/2025 dinilai prematur.
“Idealnya, KHL itu dipenuhi dulu 100 persen, baru kemudian rumus PP 49 digunakan. Kalau sekarang dipaksakan, upah buruh Jawa Tengah tetap tertinggal,” tegasnya.
Dengan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, ABJAT memperkirakan kenaikan upah tahun 2026 hanya berada di kisaran 7–8 persen. Angka tersebut dinilai belum cukup untuk mengejar kesenjangan upah antarwilayah maupun memenuhi standar hidup layak.
ABJAT juga mengungkap simulasi internal mereka. Jika Jawa Tengah menggunakan indeks 0,9 sementara sejumlah provinsi lain bertahan di 0,5, maka untuk mencapai KHL 100 persen dibutuhkan waktu sangat panjang.
“Dengan skema itu, kami hitung KHL Jawa Tengah baru bisa tercapai sekitar tahun 2055. Artinya, ketertinggalan ini dilembagakan secara sistemik,” ujar Aulia.
Dalam rapat Dewan Pengupahan, kata Aulia, unsur buruh akhirnya menyepakati penggunaan indeks alfa 0,9, meski terdapat perbedaan pandangan dari unsur pengusaha yang cenderung mendorong angka 0,5. Kesepakatan tersebut, menurutnya, merupakan langkah minimal untuk menahan pelebaran disparitas upah.
ABJAT berharap keputusan di tingkat provinsi bisa menjadi panduan bagi Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang saat ini mulai membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kalau provinsi saja bisa 0,9, seharusnya kabupaten/kota jangan malah turun ke 0,7 atau 0,5. Semakin rendah indeksnya, semakin berat buruh mengejar ketertinggalan upah,” pungkas Aulia.
ABJAT menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan upah sektoral dan UMK agar implementasi PP 49/2025 tidak semakin menjauhkan buruh dari pemenuhan kebutuhan hidup layak. (*)
Penulis: Husni Muso








