Site icon Lingkar.co

Kini, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

ILUSTRASI- Seorang anak dan ibunya sedang memilih barang di mal. Pemerintah memperbolehkan anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, masuk ke mal. FOTO: Ist/Lingkar.co

ILUSTRASI- Seorang anak dan ibunya sedang memilih barang di mal. Pemerintah memperbolehkan anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, masuk ke mal. FOTO: Ist/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memperbolehkan anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, masuk ke pusat perbelanjaan/mal.

Kebijakan baru tersebut, bersifat uji coba dalam penyesuaian aktivitas masyarakat selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali, berlaku hingga dua pekan kedepan.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dari 21 September 2021 – 4 Oktober 2021.

Hal itu terucap dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021) sore.

“Evaluasi PPKM tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujarnya, dalam kanal YouTube Kemenko Marves.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, menjelaskan, untuk minggu ini, terdapat beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM pada sejumlah daerah.

Salah satunya kata dia, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, penerapan uji coba tersebut, hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

“Penerapan uji coba ini untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya,” ucapnya.

Pada ketentuan PPKM sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

Luhut mengatakan, perubahan ketentuan itu, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.

Selain itu, kata dia, implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, pemerintah juga mengizinkan pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.

“Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes ketat,” kata Luhut.

“Untuk kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk (bioskop) dengan kuning,” Lanjutnya.

PPKM JADI STRATEGI PEMERINTAH

Luhut mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 melalui strategi PPKM level pada tiap kabupaten dan kota tiap provinsi, menunjukkan hasil yang positif.

Khusus untuk wilayah Jawa-Bali, kata dia, terjadi penurunan kasus hingga berada di bawah angka 2.000 kasus, dan kasus aktif sudah lebih rendah dari 60.000.

Baca Juga:
Wagub Jateng Berencana Ponpes dan Sekolah Gunakan PeduliLindungi, Ini Cara Dapat Barcode QR

Selain itu, berdasarkan data dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), angka reproduksi efektif Indonesia untuk pertama kalinya selama pandemi berada di bawah 1, yakni sebesar 0,98.

“Berarti setiap 1 kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang,” kata Luhut.

Artinya, kata dia, merujuk pada angka tersebut, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali.

Sehingga kata dia, berbagai capai positif tersebut, patut disyukuri. Namun , Luhut mengingatkan agar tidak euforia.

“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri. Namun jangan hanyut dalam Euforia,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

“Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” lanjutnya.

Dengan capaian positif tersebut, Luhut memastikan, bahwa tidak ada lagi kabupaten atau kota yang berada di level 4 untuk wilayah Jawa-Bali.

“Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada level 4 Jawa Bali. Jadi semua level 3 dan 2,” ujar Luhut.

Kemudian, untuk wilayah Luar Jawa-Bali, masih ada 1 daerah yang berada pada level 4.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version