SEMARANG, Lingkar.co – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, yang sah pada 2 September 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo mengatur tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres tersebut, sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyejahterakan pondok pesantren di Indonesia.
Sahnya Perpres ini, tidak lepas dari peran-peran partai yang ikut merumuskan dan memperjuangkan hak-hak para santri.
Salah satu partai yang ikut berperan aktif yakni Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan), yang masih konsisten dalam memperjuangkan hak-hak untuk para warga pondok pesantren.
Hal itu telah Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PPP, Masruhan Samsuri, sampaikan usai kegiatan Tasyakuran dan Doa bersama atas terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
“PPP termasuk partai yang ikut awal mengusulkan adanya Undang-undang pesantren,” terangnya, pada tim Lingkar.co, Kamis (23/9/2021) malam.
Baca Juga :
Perpres 82/2021 Terbit, Komisi E DPRD Jateng Siap Kawal Pembentukan Perda Ponpes
Ia menjelaskan, bahwa PPP telah konsisten memperjuangkan hak-hak santri sejak era orde baru.
“Pada zaman orde baru, PPP sudah memperjuangkan status (pendidikan) santri agar sama dengan perguruan maupun sekolah umum,” katanya.
Ia menambahkan, adanya penyetaraan pendidikan santri dengan pendidikan umum tak lepas dari andil partai PPP.
“Jadi perjuangan PPP tentang santri dan pesantren itu sudah ada sejak zaman dulu pada saat orde baru,” terangnya kembali.
Ia menambahkan, bahwa perpres tersebut adalah langkah bagus dari Pemerintah Pusat, yang kemudian akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
“Meski sudah ada dana hibah dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, itu belum ada payung hukum yang jelas karena itu bagian dari kebaikan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Namun, menurutnya apabila Perpres tersebut sah menjadi turunan peraturan gubernur, peraturan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat.***
Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Nadin Himaya
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps