KKP Amankan Dua Kapal Pencuri Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

KKP kembali amankan pelaku penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka, baru-baru ini. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
KKP kembali amankan pelaku penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka, baru-baru ini. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan pencuri ikan berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional  di Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar mengatakan, kami akan tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing.

“Ada tiga kapal, dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/1).

Ia mengemukakan bahwa kondisi cuaca laut yang sedang ekstrem tidak menghalangi tekad Kapal Pengawas Perikanan KKP untuk terus menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Salah satu proses penangkapan kapal ikan asing ilegal itu, bahkan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat,” ungkapnya.

Antam menuturkan, bahwa dua kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1) pada posisi koordinat 01˚55,198′ LU – 102˚09,962′ BT.

Kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184′ LU – 100˚50,609’BT pada Minggu (24/1).

“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” ujar Antam.

Antam menyampaikan, bahwa bersama dua kapal tersebut, ada 7 awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar.

Kedua kapal tersebut dibawa menuju dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Antam. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng