Kominfo: Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

kominfo-clubhouse-belum-terdaftar-di-indonesia
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan (DIMAS ELSIHAB/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.coAplikasi Clubhouse, yang terkenal sebagai platform untuk berdiskusi, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Sebagaimana pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (16/2).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial. Transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik,” menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia. Untuk penggunaa atau penawaran sistem elektroniknya hanya di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengharap penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Png-20230831-120408-0000

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan terkena sanksi administratif berupa pemutusan akses alias terkena blokir. Akses akan kembali buka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial. Menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS. Sejak peluncuran Clubhouse Maret tahun lalu, popularitasnya di Indonesia meroket sejak CEO Tesla. Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bebas mendaftar. Mendapatkan Clubhose hanya bisa melalui undangan khusus. Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse. Namun, untuk bisa mendaftar dan masuk, dia harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.(ara/dim)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *