Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mukafi Fadli, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, termasuk di kabupaten Magelang.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kualitasnya harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, tepat, dan efisien,” katanya saat memimpin rombongan kunjungan kerja di Ruang Cemerlang, Pemkab Magelang.
Ia juga menyoroti masih adanya pelayanan yang belum sepenuhnya optimal secara digital. Menurutnya, meskipun sistem sudah berbasis online, namun dalam praktiknya masyarakat masih harus datang langsung untuk menyelesaikan administrasi.
“Harapannya, pelayanan yang sudah online benar-benar bisa dirasakan manfaatnya tanpa proses yang berbelit,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2026).
Komisi A Provinsi Jawa Tengah lanjutnya, juga tengah mendorong optimalisasi implementasi peraturan daerah agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar operasional dan mempermudah masyarakat.
Selain itu, keberadaan Mal Pelayanan Publik dinilai sebagai langkah positif dalam menghadirkan layanan terpadu. Namun demikian, inovasi tersebut tetap perlu disempurnakan agar semakin optimal.
Di akhir pertemuan, kedua pihak berharap kunjungan kerja ini dapat memperkuat komunikasi dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Magelang.
Mal Pelayanan Publik
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, yang mewakili Bupati Magelang menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.
Bella menegaskan, pelayanan publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seiring perkembangan zaman dan teknologi serta meningkatnya ekspektasi masyarakat, Pemkab Magelang terus melakukan berbagai pembenahan dan inovasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, maupun pemanfaatan teknologi informasi.
Ia memaparkan, Pemkab Magelang memiliki ratusan layanan publik. Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), tersedia 13 kategori layanan dengan 27 tenant.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan regulasi pendukung, diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Inovasi Daerah Tahun 2024.
Pengelolaan inovasi juga didukung oleh Bapperida Kabupaten Magelang berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2025.
Bela menambahkan, pada 2025 Pemkab Magelang berhasil meraih predikat Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA).
Menyusul pencapaian itu, Dinas Komunikasi dan Informatika juga telah mengembangkan 62 aplikasi layanan yang digunakan oleh berbagai perangkat daerah.
Sejumlah inovasi layanan juga terus dikembangkan, di antaranya SI DUKUN DESA (Siap Melayani Dokumen Kependudukan untuk Masyarakat Desa), SAHABAT ANYAR GRESS untuk pelayanan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan, serta PELAJAR AMAN yang menyediakan layanan transportasi gratis bagi siswa SD dan SMP.
Dalam hal digitalisasi, Pemkab Magelang juga terus mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi antar perangkat daerah. Integrasi data dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. (*)
