KUDUS, Lingkar.co – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Ali Mukhlisin menyoroti lemahnya penegakan Perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan di Kabupaten Kudus. Ia menilai dari segi jarak, masih terdapat pasar modern yang tak sesuai dengan Perda yang telah disepakati bersama.
Bahkan, politisi asal partai berlambang Pohon Beringin tersebut sudah meminta data perizinan pasar modern yang melalui Online Single Submission (OSS) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tetapi hingga kini data itu tak kunjung disetorkan oleh dinas terkait.
“Sebelum Perda dibuat memang sudah ada pasar modern dengan jarak yang tidak sesuai. Tetapi setelah Perda ini disepakati bersama, harusnya jarak antara outlet modern ini disesuaikan. Kami minta datanya ke Dinas terkait, tetapi masih belum keluar sampai sekarang,” paparnya.
Lebih lanjut, Ali Mukhlisin meminta agar lembaga Eksekutif yakni Satpol PP selaku penegak Perda untuk kekeuh dalam menegakkan Perda yang telah disepakati bersama. Pasalnya, tak hanya jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional yang dilanggar, tetapi juga jam buka pada beberapa outlet modern.
“Intinya itu ada yang dilanggar di Perda, mengenai jarak pasar modern dengan dengan pasar tradisional yang seharusnya berjarak 500 meter, itu ada yang dilanggar. Lalu terkait jam buka juga itu kan ada beberala outlet yang menyalahi Perda,” imbaunya.
Disinggung terkait adanya potensi perubahan dalam Perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2017, ia menilai jika hal tersebut tidak bisa berjalan dengan mudah. Menurutnya perubahan pada Perda memerlukan waktu paling sedikit lima tahun sejak Perda itu disepakati bersama. Oleh karenanya, Ali Mukhlisin mengimbau, langkah terbaik untuk saat ini adalah supaya Satpol PP kembali menegakkan serta mentaati Perda yang telah disepakati bersama. “Perlu koordinasi lebih antara penegak Perda, OPD terkait, dengan para pemodal besar pasar modern di Kabupaten Kudus,” pungkasnya. (dim/lut/aji