JAKARTA, Lingkar.co – DPR melalui Komisi II telah menyepakati jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. Kesepakatan itu di putuskan dalam rapat kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Selain itu, tanggal tersebut juga telah di sepakati oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat tersebut di pimin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, serta turut hadir Tito Karnavian, Katua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
Baca Juga :
Dandim 0708 Purworejo Letkol Inf Lukman Hakim Lantik Saka Wira Kartika SMK TKM Purworejo
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI di laksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Doli.
Ketua KPU, Ilham mengatakan bahwa jadwal pemilu 14 Februari tersebut berdasarkan pertimbangan matang.
Tanggal tersebut juga sudah di sesuaikan dengan tahapn-tahapan dang persiapan yang sudah ada.
“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.
Tanggal 14 Februari tersebut merupakan usulan alternatif dari KPU yang kemudian di kirim ke DPR pada (19/1/2022).
Namun, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, usulan tersebut bukanlah usulan yang terbaru.
Karena, dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU telah mengusulkan tiga alternatif, yaitu 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2022.
Setelah melakukan pembahasan yang lebih lanjut, akhirnya 14 Februari menjadi putusan akhir jadwal pemilu 2024.
Penulis : Muhammad Idris