Lingkar.co – Polemik dugaan intervensi oleh Komisi III DPR RI dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu menuai perhatian publik. Namun, pandangan berbeda disampaikan kalangan akademisi yang menilai keterlibatan legislatif justru bagian dari upaya penegakan hukum.
Pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Ady Setyawan, menilai langkah Komisi III tidak bisa dilihat secara sempit sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.
“Hukum itu selalu diikuti dengan aspirasi masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Komisi III merupakan bagian dari proses pentahelix dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Ady, konsep pentahelix dalam hukum modern melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga legislatif. Dalam konteks ini, DPR memiliki peran sebagai pengawas sekaligus penyalur aspirasi publik.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada norma, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Penegakan hukum harus humanity, normatif sesuai aturan, dan memiliki tujuan akhir yaitu ketertiban masyarakat. Proses supporting dari Komisi III ini adalah bagian untuk mewujudkan hukum yang adil,” jelasnya.
Ady juga menepis anggapan bahwa DPR telah mencampuri kewenangan yudikatif. Ia menyebut, konsep pembagian kekuasaan saat ini tidak lagi kaku seperti teori klasik trias politika.
“Legislatif tidak mengambil alih kewenangan yudikatif. Mereka hanya melakukan tabayun, klarifikasi, serta memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum, sementara DPR berperan sebagai pengawas agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Menanggapi sorotan publik terhadap respons cepat Komisi III dalam kasus yang viral, Ady justru melihat hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat.
“Saya tidak melihat itu sebagai sesuatu yang negatif. Justru Komisi III menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil dan humanis,” pungkasnya. ***








