Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama jajan Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi III DPR RI menilai aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan HAM. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kesimpulan dari rapat khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia. Perlindungan tersebut berlaku baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan seluruh biaya pengobatan serta proses pemulihan kesehatan Andrie Yunus dapat ditanggung secara maksimal.

Sebagai mitra kerja, Komisi III turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera berkoordinasi guna memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, termasuk kepada keluarga, organisasi tempatnya bernaung, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mencegah potensi kekerasan lanjutan.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatannya.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme serta uji materi Undang-Undang TNI.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB korban tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta, ketika penyerangan itu terjadi.

Penulis: Putri Septina