“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan SDM, khususnya ASN, yang mampu menjadi penggerak pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi didasarkan pada like and dislike, melainkan melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” ungkapnya.
Dijelaskan, kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS. Implementasinya diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung untuk menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Luthfi, penerapan sistem merit menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Integrasi provinsi dan kabupaten/kota harus sejalan. ASN yang kita bangun tidak hanya profesional, tetapi juga kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing,” ujar Gubernur.
Ia lanjut menjelaskan, Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan asistensi penerapan sistem merit ke pemerintah kabupaten dan kota sejak 2022. Hasilnya menunjukkan tren positif, dengan semakin banyak daerah yang masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, serta berkurangnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”. (*)








