JAKARTA, Lingkar.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berencana melaporkan tiga media terkait pemberitaan HUT ke-50 PDIP pada 10 Januari lalu.
Hal tersebut terungkap saat tiga pimpinan DPP PDIP berkonsultasi dengan Dewan Pers pada Kamis (19/1/2023), terkait rencana pelaporan tersebut.
Ketiga pimpinan DPP PDIP itu, yakni Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Yasonna Laoly dan Ahmad Basarah. Ketiganya bertemu langsung dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta anggota.
Mereka mempersoalkan pemberitaan berkaitan dengan acara ulang tahun ke-50 PDIP di Jakarta pada 10 Januari lalu.
“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV,” ucap Yasonna, mengutip rilis Dewan Pers, Sabtu (21/1/2023).
“Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” sambungnya.
Menurut Yasonna, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan penyalahgunaan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.
Hal tersebut, kata Yasonna, tidak fair atau adil. Mestinya, media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Oleh karena itu, Yasonna menyarankan agar Dewan Pers membuat ketentuan agar media menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan. Sebab, menurutnya, hal tersebut penting agar manfaat pers tidak untuk kepentingan politik tertentu.
Lebih lanjut Yasonna menilai, derajat etika lebih tinggi dari peraturan. Apalagi, saat ini masuk tahun politik menjelang pilkada serentak dan pemilu 2024. Karena menurutnya, arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik.
Sementara itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga mengingatkan supaya pers tidak menjadi alat untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang professional,” ucap Hasto.
“Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” lanjutnya.
Tanggapan Dewan Pers
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan.
Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ninik.
“Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” terangnya.
Semua pihak yang merasa merugi oleh pemberitaan, kata Ninik, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 11 dan 12 dalam UU Pers.
Senada, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana juga senantiasa menyerukan jurnalis yang aktif berpolitik harus nonaktif atau mundur sebagai wartawan.
Yadi pun menjelaskan aktif berpolitik yang ia maksud. Yakni wartawan harus mundur jika aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres.
Lebih lanjut Yadi mengatakan, Dewan Pers juga akan membentuk satgas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa terselesaikan dengan cepat.
Ia juga mengatakan, bahwa Dewan Pers terbuka untuk siapa saja tanpa menganggap isitimewa pihak tertentu, “Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan yang masuk,” ucapnya.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis.
“Pers memang harus independen dan Dewan Pers bekepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia. (*)
Penulis: M. Rain Daling
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps