Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tak tanggung-tanggung, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, para tersangka penerima suap diduga menerima uang hingga lebih dari Rp14,5 miliar.
“Suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar,” ucapnya, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Hal itu kata dia, merujuk pada keterangan sejumlah terperiksa, dan didukung dengan bukti awal.
“Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” ucap Tanak.
Terungkapnya kasus suap itu, kata dia, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di Jakarta, Semarang, Depok dan Surabaya.
KPK awalnya mengamankan 25 orang dalam OTT tersebut. Namun kemudian, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara,” ucap Tanak.
KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
“Dengan menetapkan 10 orang tersangka,” ucap Tanak.
Para Tersangka
Meraka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Fadliansyah.
Kemudian, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi.
“Keenam tersangka itu sebagai pihak penerima suap,” ucap Tanak.
Selanjutnya, empat tersnagka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.
Kemudian, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Terakhir, Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Para tersangka diduga terlibat suap terkait pelaksanaan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api oleh DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2021-2022.
Proyek tersebut, diantaranya pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan- Kadipiro-Kalioso.
Kemudian, proyek pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Lalu, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
Pengaturan Pemenang Tender
Dalam perkara tersebut, Tanak mengatakan, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.
Hal tersebut, diduga melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
KPK mengendus dugaan penerimaan uang oleh pejabat DJKA Kemenhub dari pihak swasta, selaku pelaksana proyek.
“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” ucap Tanak.
Dia mengatakan, Putu Sumarjaya, bersama Benard Hasibuan, diduga menerima uang pada 10 April 2023, dari Dion Renato Sugiarto, selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
Uang yang diterima mencapai senilai Rp800 juta, terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandy, menerima uang senilai Rp150 juta dari Dion pada 11 April 2023.
“Pemberian uang (suap) itu terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan,” ucap Tanak.
Selanjutnya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, menerima uang dari Muchamad Hikmat, Dion, serta Direktur Nazma Tata Laksana, Fahmi Arif Kurniawan.
Uang diberikan pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, dengan total senilai Rp1,6 miliar.
Dugaan uang suap itu, terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jabar.
Lalu, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, bersama PPK Kemenhub, Fadliansyah, menerima uang Rp1,1 miliar.
Uang diberikan oleh Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, bersama VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Pemberian uang dalam rentang periode Juni-Desember 2022, dan 11 April 2023, terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” ucap Tanak.
Telah Ditahan
Tanak mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan).
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023,” ucap Tanak.
Tersangka Dion, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Hikmat, di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Yoseph, di Rutan Polres Jakarta Barat.
Lalu, tersangka Parjono, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Harno, di Rutan KPK Kavling C1. Bernard, di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian, tersangka Putu Sumarjaya, ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Affandi, di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selanjutnya, tersangka Fadliansyah, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Syntho, di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap, disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps