Lingkar.co — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Selain pidana penjara, pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Hal ini terjadi setelah Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur resmi, seperti rapat koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah produsen gula konsumsi, melainkan hanya pengolah gula rafinasi.
Parahnya, Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan negara (BUMN) untuk mengelola impor gula demi menjaga stok dan harga di pasar. Sebaliknya, ia justru menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk mengelola impor tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tom Lembong memberatkan karena lebih mementingkan kepentingan ekonomi kapitalis daripada prinsip ekonomi Pancasila. Ia juga dianggap gagal menjalankan kebijakan secara adil dan akuntabel, hingga akhirnya merugikan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan gula dengan harga terjangkau.
“Perbuatan terdakwa telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir,” kata Hakim Ketua.
Namun, ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Tom Lembong. Di antaranya, ia belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, serta tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari kasus tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara saat proses penyidikan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Meski demikian, denda yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Kasus ini menjadi babak kelam dalam karier Tom Lembong, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh profesional di pemerintahan. (*)