Site icon Lingkar.co

KPK Dalami Kontainer Tertahan Lebih dari 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas

Ilustrasi - Gedung KPK. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas saat memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (25/5/2026).

Para ASN yang diperiksa mayoritas merupakan pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi terkait keberadaan kontainer berisi suku cadang kendaraan yang diamankan saat penggeledahan.

“Ini sudah dilakukan pemeriksaannya. Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart (suku cadang) kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” imbuhnya.

Selain memeriksa ASN Bea Cukai, KPK juga mendalami keterangan dari pihak swasta bernama Dana dan Ign Denny Narendra. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas kendaraan kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Nah, tentu ini juga masih akan terus didalami mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya, bisa masuk unsur Pasal 12 B (UU Tipikor). Nanti kita akan lihat seperti apa,” ucap Budi.

Ia menjelaskan kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pejabat Bea Cukai yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Jadi, kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya yang sudah ditetapkan oleh KPK,” kata Budi.

“Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya. Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” lanjutnya.

Dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando.

Selain itu, KPK juga menjerat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara pihak dari PT Blueray saat ini juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, terungkap dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebanyak enam kali. Salah satu yang telah diungkap jaksa KPK yakni penerimaan sebesar Sin$213.600 dalam satu bulan pertama.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version