Arsip Tag: KPK

Khalid Basalamah Akui Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Khalid menjelaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Ia mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu,” kata Khalid seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Ia menyebut dana tersebut berasal dari PT Muhibbah, pihak yang sebelumnya menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Namun, Khalid menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana yang diterima tersebut.

“Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. Ustaz, harus kembalikan,” sebutnya.

“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tambah dia.

Khalid juga membantah adanya penerimaan dana ilegal dalam perkara tersebut. Ia menegaskan namanya hanya tercatat sebagai jemaah di PT Muhibbah dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Sebelumnya, Khalid juga telah beberapa kali dipanggil oleh KPK, terakhir pada 9 September 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat menyita uang dari Khalid yang diduga sebagai dana “percepatan” terkait pengurusan visa haji. Dana tersebut diduga diberikan setelah adanya tawaran perpindahan dari jalur furoda ke kuota haji khusus tambahan pada 2024 dengan fasilitas maktab VIP.

Menurut KPK, dana yang telah diserahkan oleh Khalid bersama jemaahnya itu kemudian dikembalikan oleh oknum Kementerian Agama karena kekhawatiran terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) haji DPR pada 2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Ishfah Abidal Azis. Ismail disebut menyerahkan dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag 2024, Hilman Latief.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Penulis: Putri Septina

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menyebut, penetapan tersangka dari kalangan swasta ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait dugaan aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama.

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.

Namun demikian, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Kemenag, termasuk yang melibatkan dua tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ISM diketahui sebagai Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, sedangkan ASR adalah Asrul Aziz Taba yang menjabat Ketua Umum Kesthuri.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Meski sempat dicegah ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara. Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, diumumkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses hukum berjalan, Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026. Permohonan penahanan rumah terhadap Yaqut sempat dikabulkan mulai 19 Maret 2026, sebelum akhirnya KPK kembali memindahkannya ke tahanan rutan pada 24 Maret 2026.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Penulis: Putri Septina

Pasca OTT, KPK dan Pemprov Jateng Perkuat Komitmen Antikorupsi

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penandatanganan pakta integritas antikorupsi bersama gubernur serta 35 kepala daerah di Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang ini merupakan inisiatif Ahmad Luthfi pasca sejumlah kepala daerah di Jateng terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2026.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah yang terus diperkuat.

“Perlu diketahui, inisiatif ini justru datang dari gubernur. KPK memang memiliki berbagai program untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh kepala daerah, pimpinan DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng turut dilibatkan.

Fitroh menegaskan bahwa selain penindakan, KPK juga terus mengintensifkan langkah pencegahan dengan memberikan peringatan keras terkait bahaya korupsi.

“Tujuannya untuk mengingatkan agar tidak lagi melakukan tindakan korupsi, mengingat penindakan di wilayah Jawa Tengah cukup banyak,” katanya.

Ia mengungkapkan, sejumlah kasus OTT yang terjadi di Jateng belakangan ini menjadi perhatian serius, di antaranya yang melibatkan kepala daerah di Pati, Pekalongan, dan Cilacap.

Menurutnya, maraknya kasus korupsi bukanlah hal yang membanggakan, melainkan indikator bahwa upaya pencegahan belum maksimal.

“Kami tidak merasa gembira dengan adanya kasus korupsi. Ini menjadi evaluasi bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Luthfi menyatakan bahwa langkah menggandeng KPK dilakukan sebagai respons atas kasus-kasus tersebut sekaligus penguatan komitmen integritas di lingkungan pemerintahan.

“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk benar-benar memiliki integritas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kepala daerah bersama DPRD telah menandatangani nota kesepahaman pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto agar pejabat publik mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***

KPK Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Permintaan maaf tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum Lebaran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya memahami kegelisahan masyarakat atas keputusan tersebut.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kritik yang muncul dari masyarakat sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum.

Asep menjelaskan, keputusan pengalihan status penahanan telah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi dampak sosial maupun strategi dalam penanganan perkara.

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 ayat 1 hingga 11 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tuturnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa dirinya turut hadir dalam rapat pimpinan yang memutuskan perubahan status penahanan tersebut. Ia memastikan proses pengambilan keputusan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, seiring adanya laporan dari masyarakat.

“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat mengalami beberapa kali perubahan. Setelah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditahan di rutan pada 24 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengalihan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK menetapkannya sebagai tersangka dan sempat menahannya sebelum status penahanan beberapa kali mengalami perubahan.

Penulis: Putri Septina

Tanggapi OTT Bupati Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap. Menurut Gubernur, sudah berulang kali menekankan pentingnya integritas kepala daerah, wakil kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).

Ahmad Luthfi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Terlebih lagi sebelumnya sudah ada dua kepala daerah yang tersangkut kasus yakni Bupati Pati dan Bupati Pekalongan.

“Soal integritas ini sudah saya ulang-ulang dan saya tekankan,” kata Ahmad Luthfi di Semarang, Sabtu, 14 Maret 2026.

Apalagi Pemprov Jateng telah bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Pemprov Jateng bekerja sama dengan Korsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan) KPK untuk memberikan pengarahan pada kepala daerah hingga anggota DPRD.

Tak hanya itu, saat peringatan Hari Korupsi Dunia lalu, mereka juga telah diperingatkan jangan sampai melakukan penyimpangan anggaran, dan yang paling penting lagi adalah tak boleh melanggar hukum.

Terkait proses hukum temuan KPK di Cilacap ini, Ahmad LUthfi menghormati langkah yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Di sisi lain, ia juga kembali mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para bupati, wlai kota, para wakilnya dan ASN.

“Ini pelajaran bagi kita semua pejabat publik, khususnya bupati dan wali kota agar memiliki integritas kuat. Integritas itu tidak hanya dimulut tapi juga diwujudkan dalam perbuatan,” tandasnya.

Perbuatan yang ia maksudkan adalah tindakan yang tidak melanggar hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan. Hal itu dinilainya penting, sehingga birokrasi berjalan dengan bersih dan bagus.

“Clean governance dan good governance itu harus jadi nafas bupati dan wali kota termasuk ASN nya,” lanjutnya.

Hal lain yang saat ini ia pantau adalah jalanya pemerintahan Cilacap dan pelayanan pada masyarakat. Ia menginstruksikan tak ada kendala pelayanan pada masyarakat setelah kepala daerah di Cilacap tersangkut kasus. Apalagi saat ini pemerintah daerah sedang bersiap memberikan layanan untuk mudik dan balik lebaran 2026. (*)

Soroti Polemik Mobdin Rp8,5 M, KPK: Pengadaan Harus sesuai Kebutuhan

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas (mobdin) dilakukan secara terukur dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil pemerintahan.

Pesan tersebut disampaikan menyusul polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.

“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Selain aspek perencanaan, KPK juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap aset yang sudah tersedia sebelum memutuskan pembelian baru.

“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” katanya.

Menurut Budi, pertimbangan tersebut semestinya menjadi perhatian kepala daerah sebelum mengambil keputusan pengadaan barang dan jasa, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Di sisi lain, KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas oleh Rudy Mas’ud tidak terlepas dari peran serta publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” katanya.

Terkait langkah Rudy, KPK memandang keputusan tersebut menunjukkan adanya respons terhadap aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang-ruang publik.

Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan setelah menyebut pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar dilakukan untuk menjaga muruah Kalimantan Timur. Ia juga menyatakan bahwa pembelian kendaraan dengan spesifikasi tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Di internal partai, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan pihaknya telah mengingatkan Rudy Mas’ud sebagai kader partai terkait polemik tersebut. Golkar, kata dia, meminta Gubernur Kaltim lebih peka terhadap aspirasi masyarakat, khususnya di tengah kebijakan efisiensi.

Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan mengembalikan mobil dinas baru yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.

Penulis: Putri Septina

OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, Fadia bersama sejumlah pihak yang turut diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum membeberkan jenis barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara resmi kepada publik. ***

KPK Soroti Isu Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Ingatkan Soal Pengadaan

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar yang menjadi perbincangan luas di ruang publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya turut memantau isu tersebut yang ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.

“Itu memang cukup ramai di media sosial, dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujar Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

KPK, lanjut dia, mengingatkan Rudy Mas’ud agar setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan melalui perencanaan yang cermat dan berlandaskan kebutuhan yang jelas.

Menurut Budi, sektor pengadaan barang dan jasa termasuk area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga harus diawasi secara ketat dan dilaksanakan sesuai prosedur.

“Pengadaan barang dan jasa ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pengondisian, penyimpangan, mark-up (penggelembungan, red.) harga, downgrade specs (penurunan spesifikasi, red.), itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat semua mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya?” kata dia.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar alokasi belanja daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak melenceng dari perencanaan awal.

Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan publik usai menyampaikan bahwa pengadaan mobil dinas dengan nilai Rp8,5 miliar dilakukan untuk menjaga marwah Kalimantan Timur. Ia juga menyebut pembelian kendaraan dengan spesifikasi tersebut telah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan partainya telah mengingatkan Rudy Mas’ud sebagai kader terkait pernyataan tersebut.

Sarmuji menambahkan Partai Golkar meminta Gubernur Kaltim agar lebih peka dan mendengar aspirasi masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Penulis: Putri Septina

KPK Periksa Bendahara KONI Madiun sebagai Saksi Perkara Maidi

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun yang juga menjabat Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Noviarini (RN), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain Rahma, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka antara lain US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun, SK sebagai Direktur CV Mutiara Agung, RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, HPI dari unsur swasta, serta AP yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Sebelumnya, pada Minggu (19/1/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa OTT berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Sehari berselang, Senin (20/1/2026), KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK memetakan dua klaster dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah.

KPK menyatakan proses penyidikan terus berjalan dengan mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penulis: Putri Septina

ICW Desak KPK Awasi 1.179 SPPG yang Dikelola Polri

Lingkar.co – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. ICW meminta agar KPK memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola dan mekanisme pengelolaan SPPG yang saat ini berada di bawah institusi Polri.

“Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri,” ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Yassar menjelaskan, secara regulasi KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia merujuk Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

“Jadi, kalau kita lihat di Undang-Undang KPK maupun di peraturan turunannya, pemberantasan korupsi itu kan dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, melainkan juga pencegahan, dan itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring,” katanya.

Menurut dia, pengawasan diperlukan karena terdapat potensi ketimpangan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. Ia menilai adanya perbedaan perlakuan dibandingkan pengelola lain sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN (Badan Gizi Nasional), yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini.”

Selain itu, ICW juga menyoroti adanya insentif harian sebesar Rp6 juta per SPPG selama enam hari dalam sepekan, yang berlaku selama dua tahun sejak unit tersebut beroperasi. Skema pendanaan itu dinilai perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.

Yassar menghitung, jika mengacu pada tahun operasional 2026 dengan asumsi 313 hari operasional, maka potensi dana yang dikelola bisa mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi untuk keseluruhan SPPG tersebut.

“Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta,” katanya.

Karena itu, ICW menilai KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan, baik dari sisi finansial maupun relasi kekeluargaan dalam pengelolaan yayasan yang melibatkan pasangan personel kepolisian.

“Jadi, ini punya urgensi besar untuk menjadi perhatian KPK karena memang belakangan, apalagi kita melihat bagaimana institusi Polri mendapatkan atensi dari publik begitu dari berbagai macam kontroversi secara umum maupun ketika pengumuman kemarin oleh Presiden dan Kapolri bahwa mereka mengelola 1.179 SPPG,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menghadiri peresmian dan peletakan batu pertama 1.179 SPPG serta 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dari total 1.179 SPPG, sebanyak 411 unit telah beroperasi, 162 dalam tahap persiapan operasional, 499 masih dalam proses pembangunan dan ditargetkan selesai pada Maret 2026, serta 107 lainnya baru memasuki tahap peletakan batu pertama.

Penulis: Putri Septina