KPK Datangi Desa Gulang Kudus, Pastikan Pemerintah Bebas Korupsi

KPK mendatangi Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Kamis (12/12/2024). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendatangi Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Kamis (12/12/2024).

Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno mengatakan bahwa Desa Gulang merupakan salah satu Desa Anti Korupsi di Indonesia yang telah ditetapkan langsung oleh KPK RI. Kedatangannya ini dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait tata kelola Pemerintahan Desa Gulang. Juga untuk memastikan bahwa tidak ada kepala desa maupun perangkatnya yang terjerat tindak pidana korupsi.

“Karena Desa Anti Korupsi itu kan bukan lomba, jadi perjuangannya memang setelah ditetapkan. Jadi bagimana desa ini bisa transparan, akuntabel dan tidak ada kepala desa atau perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi,” katanya.

Rino menyebutkan, ada lima komponen yang ditekankan dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Di antaranya terkait tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat dan kearifan lokal.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa pemerintah desa berjalan sesuai aturan yang sudah disusun oleh Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Kami akan terus memberikan pembinaan terkait aturan-aturan yangsudah berlaku agar tidak ada yang ‘terpeleset’. Kemudian, kami juga minta masing-masing Desa Anti Korupsi konsisten mengimplementasikan aturan-aturan yang sudah ada,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gulang Aris Subkhan menyampaikan, pihaknya mendapat nilai 98,5 sebagai Desa Anti Korupsi. Hasil ini, katanya, bisa tercapai berkat pelayanan yang amanah dan kompak di Pemerintahan Desa Gulang.

Ia juga mengatakan bahws KPK RI datang langsung ke desanya memang untuk memastikan bahwa komponen sebagai Desa Anti Korupsi benar-benar dijalankan.

Bahkan, katanya, KPK RI terjun langsung melakukan pengawasan ke masyarakat secara sampling untuk memastikan program-program yang ada di desa dijalankan sesuai aturan.

“Contohnya seperti ke BUMDes dan ke wilayah masyarakat yang sempat menerima program pembangunan saluran air,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam