KPK Disebut Jadi Alat Politik Usai Amankan Cagub Bengkulu H-3 Pencoblosan

Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diamankan KPK/Foto: ISTIMEWA
Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diamankan KPK/Foto: ISTIMEWA

Lingkar.co – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengamankan Calon Gubernur (Cagub)Bengkulu, Rohidin Mersyah menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2024 memicu kontroversi sehingga menimbulkan asumsi masyarakat bahwa KPK telah menjadi alat politik kelompok tertentu.

Dalam keterangannya, KPK mengungkap Rohidin dan beberapa pejabat Pemprov Bengkulu diamankan pada Sabtu, (23/11/2024) diduga terlibat pungutan dana untuk kepentingan Pilkada.

Namun, sejumlah pihak juga menilai penangkapan ini bermuatan politis karena dilakukan H-3 pencoblosan yang dianggap tidak netral.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Praktisi Hukum Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay (ATG) mengatakan, tindakan yan dilakukan KPK sarat kepentingan politik bukan supremasi hukum.

Menurut Tarmizi Gumay, KPK sebelumnya telah menyatakan tidak akan melakukan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang sedang berkontestasi dalam Pilkada 2024 untuk menghindari bias kepentingan.

“Saya melihat ini lebih kepada kepentingan politik dari pada penegak hukum. Perkara ini terkesan pesanan untuk kelompok tertentu. Cara-cara KPK yang memaksakan penangkapan H-3 Pilkada adalah sebuah tindakan naif dan mereka terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik,” katanya, Minggu (24/11/2024).

Png-20230831-120408-0000

Ia melanjutkan, penegakan hukum harus mengedepankan azas-azas ketertiban dan kemanfaatan.

Namun fakta berbeda yang dilakukan KPK di Bengkulu yang berpotensi memicu keriuhan di tengah publik dan warga Bengkulu justru terkesan diadu domba karena terkonsentrasi pada 2 kandidat yang sedang bertarung di Pilgub Bengkulu.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, akan timbul saling tuding antar kandidat karena Pilgub Bengkulu hanya memiliki 2 kandidat yang head to head. Konflikanya bisa saja meluas. Jadi penegakan hukum seperti ini justru memecah belah jauh dari tujuan untuk menciptakan ketertiban di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Tarmizi Gumay juga mengatakan, kesepakatan lembaga-lembaga penegak hukum untuk menunda perkara yang melibatkan kandidat yang berkontestasi di Pilakda 2024 agar tidak ada presepsi negatif terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri.

“Apalagi di tengah suasana Pilkada yang sudah memanas, langkah KPK ini sangat merugikan pihak tertentu secara politik. KPK sengaja menempatkan diri untuk dilabeli citra negatif, lembaga yang distir kepentingan politik,” katanya.

Sementara itu, Tim Sukses Rohidi Mersyah, selaku koordinator Barisan Muda Romer (BMR) Muhar Rozi menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

Mereka menuding KPK bertindak berdasarkan pesanan piha tertentu yang ingin menjatuhkan kandidat mereka.

“Kami akan melawan ini di ranah hukum dan meminta keadilan atas apa yang kami yakini sebagai upaya kriminalisasi,” katanya.

Ia juga menyoroti sisi transparansi dari perkara ini karena sejak awal KPK tidak buka suara untuk menjelsakan kepada publik.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi di daerah kami, tetapi KPK harus memastikan prosesnya adil dan tidak digunakan sebagai alat politik,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi di Bengkulu dengan mengamankan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah dan 7 pejabat Pemprov Bengkulu dan dibawa menuju Jakarta.

Penulis : Benni Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps