Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi proyek pembangunan jalan tol di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisi Antirasuah tersebut, menyebut potensi korupsi lantaran tata kelola yang buruk sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,5 triliun.
“Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM dengan rencana nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun,” tulis KPK dalam akun Instagram official.KPK, Rabu (8/3/2023).
Namun, dalam tata kelolanya, KPK menemukan titik rawan korupsi yang harus segera dibenahi, seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol.
“Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun,” tulis KPK.
KPK pun menyebut sejumlah temuan terkait permasalahan tata kelola jalan tol di era Pemerintahan Jokowi yang berpotensi merugikan negara.
Pertama, Proses Perencanaan. KPK menyebut peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.
Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetisi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Kedua, Proses Lelang. KPK menemukan dokumen lelang yang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.
Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Ketiga, Proses Pengawasan. KPK menyebut belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal itu mengakibatkan pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Keempat, Potensi Benturan Kepentingan. Investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah).
“Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi,” tulis KPK.
Kelima, KPK menyoroti tidak adanya aturan lanjutan.
“Belum adanya aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut, akibatnya mekanisme pascapelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu,” tulis KPK.
Keenam, KPK menyebut lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun.
Rekomendasi KPK
Atas permasalahan tersebut, KPK menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kementerian PUPR, untuk memperbaiki tata Kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi.
Pertama, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.
Kedua, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
Ketiga, mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya.
Keempat, mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.
Kelima, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan. Keenam, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol
Ketujuh, melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.
Pesan KPK Kepada Kementerian PUPR
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berpesan agar Kementerian PUPR dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan dalam agenda penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol pada Kementerian PUPR, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Kajian ini menemukan titik-titik mana saja yang perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Ketika dua poin ini dijalankan, harapannya tidak ada titik rawan korupsi,” pesan Ghufron.
Dalam kajian ini, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia.
Tercatat dari 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), 54 atau 27 persen di antaranya merupakan proyek jalan tol.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi terhadap kajian yang dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, kajian ini merupakan petunjuk bagi lembaganya untuk melakukan perbaikan tata kelola untuk menambah titik-titik rawan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.
Basuki, berkomitmen segera mengumpulkan segenap stakeholder terkait untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi yang diberikan oleh KPK.
Di sisi lain, Basuki, menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, ia telah meminta pejabat Eselon 1 Kementerian PUPR untuk mereviu seluruh kebijakan yang dianggap bolong untuk diperbaiki.
“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki,” ucap Menteri Basuki.
“Kita sudah membuat peraturan untuk mengklirkan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” pungkasnya.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps