KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi, Senin (15/12/2025).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan grafitikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” sambungnya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid selaku Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sehari kemudian, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka hasil OTT, meski belum mengungkapkan identitas secara rinci kepada publik.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah