Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki potensi risiko korupsi yang lebih tinggi dibandingkan pemilihan langsung oleh rakyat. Penilaian tersebut didasarkan pada adanya konsentrasi kewenangan pada segelintir elite politik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pilkada melalui DPRD membuka ruang terjadinya transaksi kekuasaan karena proses pengambilan keputusan hanya berlangsung di lingkup terbatas, seperti ruang komisi, fraksi, hingga sidang paripurna DPRD.
“Keputusan tidak lagi berada di tangan rakyat, tetapi terkonsentrasi di ruang-ruang DPRD. Kondisi ini menurut kami justru memperbesar risiko transaksi kekuasaan,” ujar Setyo, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, situasi tersebut berpotensi melahirkan praktik state capture corruption, yakni kondisi ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu. Akibatnya, fungsi pengawasan melemah karena kepala daerah merasa memiliki beban politik kepada DPRD yang memilihnya, bukan kepada masyarakat.
Setyo mengibaratkan sistem tersebut seperti piramida terbalik, di mana keputusan segelintir elite DPRD dapat menentukan nasib jutaan warga. Menurut dia, selama monopoli kekuasaan dan diskresi tetap tinggi sementara akuntabilitas rendah, praktik korupsi akan terus berulang tanpa memandang sistem pilkada yang diterapkan.
“Selama ketimpangan itu masih ada, korupsi akan tetap terjadi, apa pun model pilkadanya,” tegasnya.
Pernyataan KPK ini muncul di tengah maraknya operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat. Penindakan tersebut kemudian memicu wacana evaluasi sistem pilkada, termasuk opsi pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Namun demikian, pemerintah dan DPR RI sebelumnya menyatakan tidak ada rencana merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 19 Januari 2026 menegaskan bahwa isu pilkada melalui DPRD belum menjadi agenda pembahasan.
Meski begitu, wacana tersebut kembali mencuat setelah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan adanya diskusi soal sistem pilkada saat pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 Februari 2026.
Muhaimin menyebut Presiden menginginkan kompetisi politik nasional yang lebih terkendali agar tidak memicu perpecahan. Menanggapi hal itu, PKB menyampaikan pandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk menciptakan iklim politik yang lebih produktif dan kondusif. (*)








