Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama dengan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Sebagaimana diwartakan oleh Kompas, mereka diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Selasa (10/12/2024).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
KPK juga telah mencegah keempatnya untuk bepergian ke luar negeri. Sementara itu, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. (arh)