KPK Periksa Sekcam Kedung Waringin dan Lima Direktur di Kasus Suap Bupati Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) dan Ayahnya HM Kunang (kiri) memakai rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa

Lingkar.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Camat Kedung Waringin serta lima direktur perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Rabu (14/1/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROH selaku Sekertaris Camat Kedung Waringin, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MAR selaku Direktur CV Lor Jaya, NAD selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, RUD selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta HD selaku Direktur CV Barok Konstruksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain mereka, KPK juga memanggil seorang wiraswasta berinisial NSY sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini sebelumnya menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadamai, serta Sarjan dari pihak swasta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, selama kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.

Total uang ijon yang diterima Ade bersama ayahnya dari Sarjan disebut mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah