Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Permintaan maaf tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum Lebaran.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya memahami kegelisahan masyarakat atas keputusan tersebut.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kritik yang muncul dari masyarakat sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum.
Asep menjelaskan, keputusan pengalihan status penahanan telah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi dampak sosial maupun strategi dalam penanganan perkara.
“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 ayat 1 hingga 11 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tuturnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa dirinya turut hadir dalam rapat pimpinan yang memutuskan perubahan status penahanan tersebut. Ia memastikan proses pengambilan keputusan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, seiring adanya laporan dari masyarakat.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat mengalami beberapa kali perubahan. Setelah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditahan di rutan pada 24 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengalihan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK menetapkannya sebagai tersangka dan sempat menahannya sebelum status penahanan beberapa kali mengalami perubahan.
Penulis: Putri Septina








