KPK Selidiki Proyek Rp157 M Milik Sarjan yang Diperoleh Sebelum Era Ade Kunang

Ilustrasi - Gedung KPK. Foto: Istimewa.
Ilustrasi - Gedung KPK. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi dengan menyoroti proyek bernilai Rp 157 miliar yang diperoleh Sarjan sebelum kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. Penulusuran dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pola dan praktik yang telah berlangsung lintas periode kepemimpinan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarjan diketahui mengantungi proyek senilai Rp157 Miliar pada tahun 2024, atau sebelum Ade Kuswara resmi memimpin Kabupaten Bekasi. Sebelum Ade, daerah tersebut dipimpin oleh beberapa pejabat bupati, yakni Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Pelaksana Tugas Bupati Ahmad Marjuki.

Juru bicara KPK Budy Prasetyo, menyampaikan KPK mendapat informasi Sarjan menjadi penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami juga mendapat informasi awal bahwa saudara SJ (Sarjan) ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya,” kata Budy Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/12/2025).

Budi mengatakan penyidik akan menulusuri apakah ada dugaan tindak pidana suap di balik proyek yang didapatkan tersebut. KPK mengajak Masyrakat Kabupaten Bekasi untuk melapor ke KPK apabila mempunyai informasi terkait hal tersebut.

“KPK juga akan menilisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK (Ade Kuswara Kunang) ini saja atau sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” ujar Budy.

“Nah, apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak. Nanti kita akan damai,” imbuhnya.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK melakukan penggeledahan di rumah Sarjan yang berlokasi di Tambun Utara pada 24 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya HM Kunang dengan mengamankan mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik. Sehari sebelum itu, penggeledahan turut dilakukan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan penyitaan puluhan dokumen dan Perangkat elketronik.

KPK menemukan indikasi adanya penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik yang diamankan. Penyidik akan menulusuri pihak yang diduga memerintahkan penghapusan tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana proyek tahun 2026.

Penulis : Putri Septina