JAKARTA, Lingkar.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
Kabar terbaru, penyidik KPK telah meminta keterangan dari tiga pejabat Pemkab Banjarnegara terkait perkara tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dari empat orang yang dipanggil penyidik KPK, hanya tiga yang datang untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ali, melalui pesan WhatsApp kepada Lingkar.co, Kamis (26/8/2021) siang.
Pemeriksaan ketiga saksi itu, terkait penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.
Dia mengatakan, penyidik KPK meminta keterangan saksi, antara lain terkait proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
“Dan juga penyitaan atas beberapa barang bukti, dimana sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Banjarnegara,” jelasnya.
Ali mengatakan, pejabat Pemkab Banjarnegara yang telah diperiksa sebagai saksi, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Tatag Rochyadi.
Kemudian, Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara, Veriyanto.
“Kedua pejabat itu di periksa pada Selasa (24/8/2021) di Gedung KPK Merah Putih,” kata Ali.
Selanjutnya, Rabu (25/8/2021), tim penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemkab Banjarnegara.
Namun, kata Ali, yang hadir dalam pemeriksaan hanya satu orang.
“Yang hadir hanya Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjarnegara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2017-2018, Arqom Al Fahmi,” ujarnya.
Sementara, Kabag Pembangunan atau Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banjarnegara Tahun 2015-2018, Joi Setiawan, tidak hadir.
“Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Ali.
SUDAH ADA TERSANGKA
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK belum bisa memberikan keterangan detail pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Banjarnegara.
“Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang jadi tersangka, KPK belum dapat mengumumkan,” ucap Ali, dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Pengumuman tersangka dan publikasi konstruksi perkara akan dilakukan pada saat penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
“Nanti kami sampaikan saat penangkapan dan atau telah terlaksana penahanan terhadap tersangka,” kata Ali.
Ali meminta, masyarakat dapat memahami proses hukum tersebut, dan memberikan waktu bagi tim penyidik menyelesaikan tugasnya.
“Terkait waktunya, pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detil konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang jadi tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelasnya.
Ali memastikan, akan memberikan informasi lebih lanjut setiap perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif ikut mengawasi,” ujarnya.
MENGGELEDAH SEJUMLAH LOKASI
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Banjarnegara dan Purbalingga.
Penggeledahan itu, untuk mengumpulkan terrkait kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Senin (9/8/2021), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, dan Kantor PT Bumirejo. Kedua kantor itu, berada di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Selasa (10/8/2021), tim penyidik KPK, menggeledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Selain rumah dinas bupati di kompleks Pendopo Dipayudha Banjarnegara, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara.
Lokasi lainnya, rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, dan rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara, daerah Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen dengan dugaan terkait perkara.
Rabu (11/8/2021), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Purbalingga, Jateng, terkait perkara tersebut.
lokasi pertama kantor PT SW, Jalan Yasadiwirya, Penaruban, Kaligondang, Purbalingga.
Lokasi kedua, rumah kediaman Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga.
Kedatangan tim penyidik ke dua lokasi tersebut, berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling