KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Tertinggi

Kantor KPPU. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 perusahaan fintech pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga kredit kepada konsumen.

Atas pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), setelah melalui proses penegakan hukum yang berlangsung sejak 2023.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ungkap Deswin dalam keterangan pers.

Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara puluhan perusahaan pinjol untuk menetapkan suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar.

Selain menjatuhkan sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan agar memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri pinjaman online.

Adapun lima perusahaan dengan nilai denda terbesar dalam perkara ini adalah:

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102,3 miliar
  • PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100,9 miliar
  • PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar): Rp93,6 miliar
  • PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash): Rp49,1 miliar
  • PT Amartha Mikro Fintek (Amartha): Rp48,8 miliar

Menurut Deswin, penentuan besaran denda telah mempertimbangkan sejumlah faktor, baik yang memberatkan maupun meringankan. Salah satunya adalah sikap kooperatif para terlapor selama proses persidangan, serta keterkaitan dengan kepengurusan asosiasi fintech pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia periode 2019.

Putusan ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah pelaku usaha yang besar sekaligus berdampak langsung terhadap masyarakat pengguna layanan pinjaman online di Indonesia.

Penulis: Putri Septina