Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu serentak 2024 mendatang.
Jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 796.097 pemilih, yang terdiri dari 399.415 laki-laki dan 396.682 perempuan.
Hal tersebut diampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.
“Hari ini KPU Kendal menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 796.097. Ini kalau dibandingkan dengan daftar pemilih sementara akhir mengalami penurunan. Namun jika dibandingkan dengan tahun pemilu sebelumnya mengalami kenaikan,” katanya.
Penurunan tersebut karena ada pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili dan alih status.
Setelah ditetapkan oleh KPU, seluruh salinan dokumen DPT akan diberikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu melalui perwakilan masing-masing partai yang hadir.
Salinan DPT juga diserahkan kepada stakholder terkait, seperti Bawaslu, Diskominfo, Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal.
Lebih lanjut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal Divisi Pencegahan Parisipasi Masyarakat dan Humas, Ahmad Ghozali, mengatakan, paska penetapan DPT tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan distribusi salinan DPT.
Menurutnya, hal tersebut harus segera disampaikan ke semua PPS tingkat desa.
“Pasca penetapan DPT Bawaslu selalu mengawasi distribusi salinan DPT ke beberapa elemen yang sudah diserahkan. Selanjutnya kami juga mengawasi di tingkat PPK dan PPs melalui Panwascam maupun PKD,” katanya.
Bawaslu juga akan melakukan pemantauan agar ditanggal 22 Juni 2023 Nanti, DPT ini dipastikan sudah ditempelkan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Terkait dengan temuan data pemilih yang bermasalah dari DPS Akhir, Ghozali mengatakan ada 672 nama yang bermasalah yang disampaikan oleh KPU.
“Semuanya sudah ditindak lanjuti oleh KPU. Sehingga sudah tidak bermasalah lagi,” katanya.
Penulis : Wahyudi
Editor: Kharen Puja Risma