Usai Penutupan Pendaftaran Bacaleg, Ketua KPU Kendal: Dari 18 Parpol Hanya PKN yang Tidak Mendaftar

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria/Foto: Wahyudi
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria/Foto: Wahyudi

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, mencatat sebanyak 17 dari 18 parpol yang sudah melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sejak (1/5/2023) sampai (14/5/2023).

Dengan kesimpulan, ada satu partai politik (parpol) yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KPU.

Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, dari awal tahap pendaftaran bacaleg, KPU membuka lebar kepada aprpol yang ingin berkonsultasi ketika mengalami kesulitan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dia menambahkan, di jam terakhir sebelum penutupan pendaftaran bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tetap tidak datang ke Kantor KPU hingga pendaftaran ditutup dan dinyatakan tidak mendaftarkan bacalegnya.

“Sampai batas waktu akhir, dari 18 parpol ada satu parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya, yaitu Partai PKN. Artinya kalau tidak emndaftarkan ya sudah kami tetap menutup tahap pendaftaran bacaleg sesuai peraturan,” katanya, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut, hari ini KPUD Kendal melakukan rapat pleno terkait verifikasi pendaftaran bacaleg untuk dilanjutkan ke taapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi.

Png-20230831-120408-0000

“Tahapan kemarin merupakan penyerahan berkas atau pendaftaran bacaleg. Jadi kami tidak melakukan verifikasi administrasi lainnya. Selagi ada nama dan ada berkasnya tetap kami terima,” katanya.

Proses verifikasi administrasi tersebut akan dilakukan pada (15/5/2023) sampai dengan 23/6/2023).

“Waktunya longgar, jadi bagi parpol yang bacalegnya belum lengkap mulai sekarang bisa mulai melengkapi,” imbuhnya.

Menurutnya, masih ada watu perbaikan dari tanggal (26/6/2023) sampai (9/7/2023). Sedangkan untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada (4/9/2023).

Berikut urutan waktu pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal

  1. Partai Keadilan Sejahtera tanggal 8 Mei 2023 jam 14:05 WIB
  2. Partai NasDem tanggal 11 Mei 2023 jam 13:10 WIB
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Mei 2023 jam 14:30 WIB
  4. Partai Amanat Nasional tanggal 12 Mei 2023 jam 14:12 WIB
  5. Partai Bulan Bintang tanggal 13 Mei 2023 jam 12:45 WIB
  6. Partai Golkar tanggal 13 Mei 2023 jam 13:28 WIB
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya 13 Mei 2023 jam 15:04 WIB
  8. Partai Kebangkitan Bangsa tanggal 13 Mei 2023 jam 14:35 WIB
  9. Partai Demokrat tanggal 14 Mei 2023 jam 13:41 WIB
  10. Partai Persatuan Pembangunan tanggal 14 Mei 2023 jam 10:05 WIB
  11. Partai Persatuan Indonesia tanggal 14 Mei 2023 jam 15:42 WIB
  12. Partai Ummat tanggal 14 Mei 2023 jam 15:51 WIB
  13. Partai Hati Nurani Rakyat tanggal 14 Mei 2023 jam 16:10 WIB
  14. Partai Solidaritas Indonesia tanggal 14 Mei 2023 jam 16:55 WIB
  15. Partai Buruh tanggal 14 Mei 2023 jam 21:50 WIB
  16. Partai Garda Perubahan Indonesia tanggal 14 Mei 2023 jam 22:26 WIB
  17. Partai Gelombang Rakyat Indonesia tanggal 14 Mei 2023 jam 22:47 WIB

Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *