Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, memprediksi, partai politik (parpol) akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) jelang penutupan pendaftaran.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, usai menerima berkas bakal caleg PKS, di Kantor KPU setempat, Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan, PKS jadi parpol pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg sejak pendaftaran dibuka pada 1 Mei 2023.
“Kalau lihat cuaca pendaftaran ya, banyak parpol yang melakukan pendaftaran di akhir tanggal, setelah tanggal 10 Mei, antara tanggal 11, 12, 13, dan 14,” ucapnya.
Saat ini kata dia, banyak pengurus parpol yang telah berkomunikasi secara informal mengenai jadwal pendaftaran bakal caleg.
“Jadi, beberapa parpol sudah menyampaikan secara informal. Nanti daftar tanggal 10, 11, 12 Mei,” ucap Nanda, sapaan akrabnya.
Ia pun bejanji akan memberikan informasi seara detail perihal kepastian parpol menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg.
“Nanti informasi detailnya, kami akan kabari H-1 pendaftaran,” ucap Nanda.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika parpol mendaftar secara bersamaan atau jelang penutupan masa pendaftaran.
KPU Kota Semarang, telah mengimbau kepada parpol yang ingin menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg agar memberikan informasi 1×24 jam terlebih dahulu.
“Saran kami, sesuai dengan PKPU 10/2023, sebelum pendaftaran memberikan informasi 1×24 jam terlebih dulu,” ucap Nanda.
“Tentu, kami ingin proses pendaftaran ‘smooth’ ya. Dan yang penting semua pihak melengkapi berkas yang menjadi kebutuhan,” sambungnya.

Jumlah Dibatasi
Nanda juga mengatakan, pihaknya membatasi jumlah pengurus parpol yang datang ke KPU saat pendaftaran.
“Kami batasi karena ruang yang dimiliki tidak banyak, kami mengimbau 15 orang,” ucapnya.
“Jadi, ketika ada hari di mana parpol lebih dari satu yang mendaftar tidak terjadi kerumunan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Terkait arak-arakan parpol saat mendaftar, Nanda mengaku tidak melarang dan juga tidak menganjurkan.
“Bagaimana pendaftaran dilakukan dengan efisien dan efektif,” ucap Nanda.
Dia mengatakan, yang terpenting, berkas pendafaran bakal caleg diserahkan langsung oleh pimpinan partai politik.
“Yang dibutuhkan secara persyaratan bagaimana berkas bisa diantar ketua dan sekretaris partai hadir langsung,” ucap Nanda.
“Atau yang mewakili dengan surat mandat. Syarat utamanya kan itu,” pungkasnya.
Diketahui, pendaftaran bakal caleg telah dibuka sejak 1 Mei, dan berakhir pada 14 Mei 2023.
Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk 1-13 Mei 2023. Sedangkan, hari terakhir, 14 Mei 2023 hingga 23.59 WIB.***
Penulis: Alan Henry
Editor: M. Rain Daling