KPU Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

Kotak dan surat suara Pemilu 2024 {Ilustrasi Lingkar.co}

SEMARANG, LINGKAR.CO – Rakyat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi tahun depan. Namun aroma politik sudah tercium di tengah masyarakat. Bakal calon legislatif telah mulai meperkenalkan diri.

Pun demikian di dunia maya, banyak sekali yang mulai memperkenalkan diri dengan aktivitas sosial maupun meme untuk meraih hati pemilih milenial.

Lepas dari bagaimana cara para politisi memperkenalkan diri, masyarakat juga perlu tahu partai politik apa saja yang telah berhasil melalui verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melansir dari laman resmi KPU, kpu.go.id, Selasa (3/1/2023).

KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022).

Hadir pada rapat pleno ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat.

Juga turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.

Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat di 19 kab/kota dari syarat minimal 17 kab/kota.

Selanjutnya untuk Provinsi Sulawesi Utara memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal 11 kab/kota.

“Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham.

Masuknya partai politik besutan Amin Rais ini tertuang Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kab/Kota Tahun 2024.

Juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 menjadi 18 partai politik.

Rapat tersebut sekaligus menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
ilustrasi pemilihan umum (Lingkar.co)

Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat