Kritisi Penasehat Hukum Mbak Ita, Aji : Fokus pada Pembelaan Klien

Praktisi hukum sekaligus Advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji SH MH. (dok Alan Henry)
Praktisi hukum sekaligus Advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji SH MH. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor (21/4) lalu, menarik perhatian publik. Lantaran, terdapat tokoh publik yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa usai sidang.

Adanya pernyataan penasehat hukum terdakwa, membuat Praktisi hukum sekaligus Advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji SH MH, angkat bicara mengenai hal ini. Dirinya menilai jika pernyataan penasehat hukum Mbak Ita kurang bijak disampaikan di depan media.

“Saya paham sebagai sesama praktisi hukum, beliau berusaha membangun narasi untuk membentuk opini masyarakat bahwa seorang saksi turut diseret dan diadili dalam sebuah perkara korupsi bisa digunakan sebagai bahan psywar, meruntuhkan mental, karena saksi saksi ini kesaksiannya nanti diduga akan memberatkan Terdakwa’, apalagi saksi tersebut merupakan saksi utama,” ujar pengacara kondang tersebut saat ditemui di Semarang, Jumat (24/4/2025).

Aji mengatakan, jika apa yang diungkapkan penasehat hukum Mbak Ita masih terlalu dini untuk diungkapkan.

“Lha wong sidang pemeriksaan saja belum dimulai, baru pembacaan surat dakwaan, fakta – fakta dipersidanganpun belum terungkap, sudah menyimpulkan keterlibatan nyata saksi untuk diseret sebagai tersangka, ini pernyataan yang premature,” imbuh pemilik Law Office AJI and PARTNERS ini.

Dari pandangannya sebagai praktisi hukum, pernyataan ini justru dapat berbuah sebaliknya, dapat menjadi bola liar dan menimbulkan polemik yang menyangkut nama baik seseorang.

Kalau toh harus disampaikan, dirinya berharap dapat disampaikan nanti setelah pemeriksaan saksi saksi ini selesai, atau ungkapkan di ruang persidangan, dan biarkan Majelis Hakim nanti yang menilai.

“Ini tentunya akan lebih elegan. Saran saya, fokus saja untuk maksimal membela kepentingan Terdakwa selaku klien, semua pihak tetap menjunjung tinggi azas presumption of innocence atau azas praduga tak bersalah,” tandas Aji.

Dirinya juga menilai apa yang dilakukan para saksi, adalah bentuk kepatuhan dalam hukum birokrasi atas perintah atasan. Walikota sebagai pimpinan tertinggi, memiliki wewenang dan kuasa penuh dalam mengendalikan staf dan seluruh bawahannya. Seluruh perintah, arahan dan juga petunjuk pimpinan, akan diikuti oleh jajaran staf di bawahnya.

Begitu pula dalam kasus ini, seluruh bawahan akan tunduk pada kemauan pimpinannya meski mungkin sejak mula mereka tahu perintah tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Biasanya akan muncul ancaman bagi setiap bawahan yang tidak tunduk akan dipindah atau digeser dari jabatannya. Bisa jadi ancaman-ancaman lain dimana kemudian staf ini tidak memiliki pilihan selain mematuhi perintah atasan,” imbuh Aji.

Karenanya, pemilik Law Office AJI and PARTNERS ini yakin KPK hanya akan fokus pada tersangka yang sudah ada saat ini. Dimana patut diketahui, ada dua terdakwa lain dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Walikota Semarang ini yakni Martono dan Rahmat Utama Djangkar.

Di sisi lain, Aji menyampaikan bahwa sebagai penasehat hukum terdakwa, alangkah lebih baik fokus pada pembelaan kliennya. Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian publik tidak hanya di Kota Semarang namun juga secara nasional.

“Ada baiknya saudara penasehat hukum terdakwa tersebut tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif dan fokus pada upaya pembelaan klien saja. Kasus ini cukup berat apalagi mencoreng nama baik Kota Semarang seiring dengan kasus korupsi yang terjadi,” pungkas advokat senior di Kota Semarang ini. ***