Kubu Mardiono dan Agus Akhirnya Bersatu, Menteri Hukum Terbitkan SK Baru PPP

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (kanan), Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen (kedua kanan), serta Bendahara Umum PPP Imam Fauzan Amir Uskara setelah memberikan keterangan mengenai Surat Keputusan PPP yang baru yang menyatukan dua kubu, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SK tersebut menyatukan dua kubu yang sempat berseteru, yakni kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

“Hari ini (Senin, 6/10) saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, total terdapat enam orang yang tercantum dalam SK kepengurusan PPP tersebut.

“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” kata Supratman.

Supratman berharap pengurus baru PPP segera melengkapi susunan kepengurusan secara lengkap.

“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” ujarnya.

Dua kubu yang kini telah bersatu itu juga berencana menggelar musyawarah kerja nasional (mukernas) dalam waktu dekat.

Sebelumnya, PPP sempat menggelar dua muktamar. Muktamar pertama di kawasan Ancol, Jakarta, menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum periode 2025–2030 secara aklamasi. Namun, muktamar berikutnya juga memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum untuk periode yang sama. SK baru Menkumham ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menyatukan kembali PPP.