Lingkar.co – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. Pasalnya, selama puluhan bahkan ratusan tahun, sistem hukum pidana Indonesia masih menggunakan produk warisan kolonial Belanda.
KUHP lama bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berlaku sejak 1918 di masa Hindia Belanda, kemudian diadopsi melalui UU Nomor 1 Tahun 1946. Sementara KUHAP sebelumnya menggantikan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) peninggalan kolonial melalui UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai lahirnya KUHP dan KUHAP nasional bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan simbol lepasnya Indonesia dari bayang-bayang hukum kolonial.
“Selama ratusan tahun kita menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, proses penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati melalui perdebatan panjang yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam melahirkan produk hukum besar.
“Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menandakan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru,” tegas Trubus.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi pembungkaman kritik, Trubus memastikan bahwa KUHP baru tetap menjamin kebebasan berpendapat. Ia menekankan perbedaan antara kritik dengan tindakan penghinaan, fitnah, atau penistaan.
“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” jelasnya.
Menurut Trubus, pengaturan batas tersebut justru penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan konstruktif, sekaligus meminimalkan konflik sosial tanpa mengurangi hak konstitusional warga negara dalam berekspresi.
Selain KUHP, Trubus juga menilai pembaruan KUHAP membawa harapan besar bagi penguatan sistem peradilan pidana. Ia menyebut KUHAP baru disusun dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah telah menjaring aspirasi seluas-luasnya. Hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia dilibatkan. Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukan keseriusan negara untuk mendengar,” ujarnya. (*)
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

