Site icon Lingkar.co

Kutuk Mafia Obat Terapi Covid-19, Ketua DPR: Tindak Tegas Tanpa Bulu!

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengutuk praktik mafia obat, terlebih untuk obat terapi Covid-19. FOTO: Dok. DPR RI/Lingkar.co

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengutuk praktik mafia obat, terlebih untuk obat terapi Covid-19. FOTO: Dok. DPR RI/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Ketua DPR RI Puan Maharani, mengutuk praktik mafia obat, terlebih untuk obat terapi Covid-19.

Kecaman itu, ia lontarkan karena pada masa lonjakan kasus Covid-19, sejumlah pengungkapan dugaan praktik mafia obat terus bermunculan.

Salah satu yang terbaru adalah fakta harga obat terapi Covid-19 di Papua yang mencapai Rp25 juta.

Bahkan, kepolisian telah berhasil mengungkap 33 kasus penimbunan obat terapi Covid-19, dan tabung oksigen dengan penjualan melebihi HET tanpa ijin edar di beberapa wilayah Indonesia.

“Orang sakit masih harus berhadapan dengan permainan harga obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan seperti ini tidak boleh ditolerir,” kecam Puan, dalam keterangan persnya, Sabtu (31/7/2021).

Ia mengapresiasi sejumlah upaya yang mengungkap aksi penimbunan obat Covid-19 berikut tindakan tegas dari aparat.

Politisi PDI Perjuangan itu, meminta adanya penindakan pada temuan-temuan itu dengan mengurai jaringan di baliknya.

“Di mana empati ketika orang sakit masih harus membayar harga mahal dan penimbunan obat demi keuntungan ekonomi? Tindak tegas semua mafia obat,” kata Puan dalam keterngan persnya, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Terminal Purabaya Sepi, Sopir Terancam Pemotongan Gaji

KESEHATAN ADALAH MANDAT YANG DIJAMIN NEGARA

Puan meminta pemerintah memastikan ketersediaan obat dan harga yang wajar.

Ia mengatakan, kesehatan, adalah salah satu mandat paling mendasar yang harus dijamin oleh negara.

Karena itu, negara harus benar-benar hadir dan memberi perlindungan, termasuk dengan menyediakan akses dan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk jaminan ketersediaan obat yang ampuh dan terjangkau.

“Perbanyak pula riset di dalam negeri untuk penyediaan obat, termasuk obat terapi untuk Covid-19. Dorong industri nasional untuk menggeluti bidang ini juga,” ujarnya.

“Pangkas jalur-jalur birokrasi dan distribusi yang bisa menjadi celah bagi mafia bermain di situ,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Pemerintah, kata Puan, sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Puan meminta aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi Covid-19.

“Harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi Covid-19 ini berlaku nyata. Ketersediaan harus terjamin sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan HET,” ujar Menko PMK itu.

MAFIA OBAT TERUS MENCUAT

Dugaan keberadaan mafia obat terus mencuat di pemberitaan sejak pandemi menerjang pada tahun lalu.

Harga obat-obat untuk rangkaian penanganan Covid-19 pun terpantau membumbung di pasaran, kalaupun tersedia.

“Kenaikan harga dan kelangkaan obat yang terjadi saat ini sudah tidak wajar. Bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu!,” tegasnya.

“Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini. Jaga kepercayaan rakyat,” ujar perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu.

KEPOLISIAN UNGKAP 33 KASUS

Kepolisian telah berhasil mengungkap 33 kasus penimbunan obat terapi Covid-19, dan tabung oksigen yang menjual melebihi HET tanpa ijin edar yang terjadi di wilayah Indonesia.

“Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, dalam konferensi pers, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan, 33 kasus tersebut diungkap oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda yang ada di daerah.

Untuk tingkat Mabes Polri, kata dia, Bareskrim Polri menangani delapan kasus dengan 19 tersangka. Ditipideksus lima kasus dengan 10 tersangka dan Ditipid Narkoba tiga kasus dengan tiga tersangka.

“Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen,” jelasnya.

POLISI SITA RATUSAN RIBU OBAT TERAPI COVID-19

Dari hasil pengungkapan tersebut, Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, berupa 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis.

Kemudian, 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jeni, 48 tabung oksigen.

Selain itu, dalam pengungkapan, Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur, yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin.

Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan, bahwa dalam pabrik tersebut petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan untuk pembuatan obat.

“Di mana bahan itu untuk pembuatan Azithromycin menghasilkan 300 ribu butir,” ujarnya.

Untuk kasus pabrik obat di Cianjur, Polri mengambil langkah penanganan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sedangkan 33 kasus lainnya proses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Pengenaan pasal kepada 37 tersangka, yakni Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version