Berita  

Langgar Perwal, Hollywing dan Marabunta Disegel

Satpol PP Semarang Segel Dua Resto Ternama di Semarang, Tito Isna Utama/Lingkar.co
Satpol PP Semarang Segel Dua Resto Ternama di Semarang, Tito Isna Utama/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Langgar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang.

Dua kafe ternama di Semarang yakni Holly Wings dan Marabunta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang, Rabu (27/10/2021).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, kedua restoran itu sudah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2021.

Aturan ini menyebut restoran, kafe hingga tempat hiburan di Kota Semarang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Namun kedua kafe tersebut melebihi jam operasi. Sehingga berdampak pada penyegelan sampai 27 November nanti.

Png-20230831-120408-0000

“Terimakasih Kapolrestabes Semarang yang sudah mengawali. Hari ini, Holywings dan Marabunta kami hadir untuk menegakan Perwal. Karena keduanya ndableg beroperasi diatas jam 24.00,” terangnya.

Ia meminta kepada pihak pengelola kedua tempat itu, untuk datang Kantor Satpol PP Kota Semarang agar bersedia membuat surat pernyataan, supaya tak mengulangi kesalahan yang sama.

“Jika masih ndableg, kami akan melakukan penutupan selamanya melalui Dinas Pariwisata Kota Semarang untuk mencabut izinya,” tegasnya.

Satpol PP Terus Gelar Yustisi

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pengusaha di Semarang, untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Semarang dan sudah ditetapkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

“Saya minta pengusaha tertib, jam 24.00 tutup. Soalnya walikota sudah memberikan kelonggaran, nikmati saja. Tapi kalau enggak ada Covid silahkan saja beroperasi sampai jam berapa pun,” tuturnya.

Ia menegaskan, dirinya akan terus menggelar operasi yustisi untuk menertibkan tempat-tempat yang melanggar peraturan.

“Sehingga kita akan mobile, nanti dua atau tiga hari sekali untuk melakukan yutisi yang ndableg. Jika ada kafe dan karaoke melanggar pasti kita segel, tidak ada toleransi. Sanksinya juga sama ditutup sampai 1 bulan,” tegasnya.

Tak hanya tempat kuliner dan hiburan, petugas Satpol PP Kota Semarang bakal secara rutin melakukan operasi yutisi di sebuah kos-kosan.

“Selain tempat kuliner dan hiburan, kami akan yutisi kos-kosan. Apabila melanggar perwal secara tegas akan diberi tindakan,” imbuhnya.

Penulis : Tito Isna Utama
Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *