SEMARANG, Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) hingga 8 Februari, sesuai instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2021. Meskipun demikian, Walikota Semarang Hendrar Prihardi mengambil kebijakan pelonggaran.
“Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktifitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB,” terang Hendi sapaan akrabnya saat rapat evaluasi bersama Forkopimda Kota Semarang, Minggu (24/01).
Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya, lanjut Hendi, kedepan sudah boleh beraktifitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, terdapat perubahan penutupan jalan yang akan dinormalkan kembali.
“Termasuk point pengalihan jalur dengan penutupan jalan, akan ada tiga ruas jalan yang dinormalkan kembali, termasuk dua ruas yang sebelumnya dialihkan 24 jam,” lanjutnya.
Adapun dua ruas jalan yang kembali dinormalkan yaitu Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper, yang mana sebelumnya tutup selama 24 jam selama dua minggu pelaksanaan PPKM Jawa-Bali. Untuk mewujudkan Kota Semarang untuk leboh baik lagi, Hendi meminta dukungan kepada seluruh masyarakat untuk saling bekerjasama meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih menjadi kunci utama menekan angka kasus Covid-19. Harus ada komitmen yang kuat di masyarakat, kesadaran masyarakat harus tumbuh semakin tinggi semakin hari,” tegasnya.
Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau 104,80 persen. Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes telah tervaksinasi. (ris/dim/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps