Lapak PKL di Atas Drainase Dibongkar, Satpol PP Semarang Cegah Potensi Banjir

Satpol PP Kota Semarang bongkar PKL liar di wilayah Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari. (dok Istimewa)
Satpol PP Kota Semarang bongkar PKL liar di wilayah Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar 15 bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari, tepatnya di samping Asrama Polisi Kabluk.

Pembongkaran dilakukan sebagai upaya mencegah tertutupnya drainase yang berpotensi memicu banjir di kawasan tersebut. Pasalnya, wilayah Gayamsari dikenal sebagai salah satu daerah rawan genangan saat hujan deras.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang baru saja menyelesaikan perbaikan drainase dengan membangun gorong-gorong berukuran besar. Namun, tak berselang lama, sejumlah oknum mendirikan rangka lapak di atas saluran tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, penertiban dilakukan setelah bangunan lapak tersebut viral di media sosial. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan serta Kecamatan Gayamsari untuk memberikan sosialisasi terkait larangan berdagang di atas drainase.

“Selama dua hari, tepatnya Selasa dan Rabu (6–7 Januari), kami membongkar 15 lapak pedagang. Masih tersisa dua lapak yang belum dibongkar karena sudah dicor oleh pemiliknya,” kata Kusnandir, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, dua lapak yang tersisa akan segera ditindaklanjuti dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum menggunakan alat berat.

“Kami sudah koordinasi dengan DPU agar segera dirobohkan,” tegasnya.

Kusnandir menegaskan, drainase merupakan area terlarang untuk pendirian bangunan dalam bentuk apa pun, termasuk lapak PKL. Ia juga memastikan pihaknya akan meningkatkan patroli agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami tidak ingin kecolongan lagi. Drainase tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan karena fungsinya vital, apalagi daerah ini sering banjir,” ujarnya.

Meski demikian, Kusnandir menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang aktivitas PKL secara umum. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lokasi berdagang demi kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang PKL berdagang, hanya perlu menaati titik-titik larangan. Peran kelurahan dan kecamatan juga sangat penting dalam pengawasan wilayah,” pungkasnya. ***