Site icon Lingkar.co

Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Lapas Semarang Periksa Kondisi Kelistrikan

Kalapas kelas I Semarang, Supriyanto sedang memberikan arahan kepada narapidana terkait penggunaan listrik, Rabu (8/9/2021). Sumber : Danang D Atmaja/Lingkar.co

Kalapas kelas I Semarang, Supriyanto sedang memberikan arahan kepada narapidana terkait penggunaan listrik, Rabu (8/9/2021). Sumber : Danang D Atmaja/Lingkar.co

SEMARANG, lingkar.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten mengalami kebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Lapas tersebut telah berdiri sejak tahun 1972. Pihak terkait menduga insiden kebakaran tersebut karena arus pendek listrik.

Atas kejadian tersebut, Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, langsung memeriksa dan meningkatkan pengawasan penggunaan peralatan yang terhubung dengan instalasi kelistrikan.

“Untuk antisipasi agar kejadian di Tangerang tidak menimpa di Lapas Semarang,” ujar Kalapas Kelas I Semarang, Supriyanto kepada lingkar.co, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Warga Inginkan Pengeras Suara Traffic Light Berfungsi Kembali

Peningkatan pengawasan tersebut, lanjut Supriyanto, dengan cara menambah daya frekuensi pengontrolan di blok dan kamar hunian narapidana. Selain itu, pelaksanaan penggeledahan rutin dan insidentil.

“Penggeledahan dilakukan melalui peningkatan frekuensi kontrol ruang perkantoran dan mencegah masuknya atau memusnahkan barang yang dikhawatirkan digunakan sebagai alat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan di dalam lapas,” katanya.

45 LAPAS DI JATENG DIPERIKSA

Supriyanto, yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah tersebut, menuturkan, per hari ini, Rabu (8/9/2021), pihaknya menyebarkan surat edaran kepada seluruh pengelola lapas dan rutan se Jateng.

Surat edaran berisi instruksi kepada semua pengelola lapas dan rutan agar membersihkan kabel listrik yang ilegal. Terutama menggeledah kamar para narapidana.

“Kami sudah edarkan surat kepada seluruh pengelola lapas di Jateng untuk mengecek dan mencabut kabel listrik ilegal,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh lapas untuk melakukan deteksi dini. Serta mensosialisasikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan terkait penggunaan listrik.

“Surat edaran tersebut ditujukan untuk meminimalkan potensi gangguan agar tercipta kondisi lapas yang kondusif,” tuturnya.*

Penulis : Danang D Atmaja

Editor : Nadin Himaya

Exit mobile version