Kebakaran Lapas Tangerang, Berikut Faktanya!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat meninjau langsung lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang. FOTO: IG yasonna.laoly/Lingkar.co
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat meninjau langsung lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang. FOTO: IG yasonna.laoly/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 1A Tangerang, Banten, terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Kebakaran terjadi di Blok C2 pada pukul 01.45 WIB. Sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Tangerang, dikerahkan.

Petugas berhasil memadamkan api setelah 1,5 jam atau sekira pukul 03.15 WIB.

Blok yang terbakar dihuni 122 narapidana. Adapun dugaan sementara kebakaran akibat arus pendek listrik.

Berdasarkan informasi, sebanyak 41 narapidana tewas karena terkunci dalam sel, 8 orang luka berat dan 72 orang luka ringan, akibat insiden tersebut.

Korban luka telah mendapat perawatan di RSUD Tangerang untuk menjalani pengobatan.

Png-20230831-120408-0000

Menkumham Sampaikan Rasa Duka

“Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini,” kata, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat meninjau langsung Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang.

Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk fokus pada evakuasi dan pemulihan warga binaan yang menjadi korban kebakaran Lapas tersebut.

“Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk secepatnya melakukan evakuasi dan fokus memberikan penanganan terbaik untuk memulihkan korban luka,” ujarnya.

“Ini musibah yang memprihatikan bagi kita semua,” sambungnya.

Yasonna memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat terkait untuk menyelidiki penyebab kebakaran.

“Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Yasonna.

Berikut fakta-fakta himpunan tim Lingkar.co:

  1. TERKUNCI DALAM SEL

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten, Agus Toyib, mengakui jika kondisi kamar saat peristiwa terjadi dalam keadaan terkunci.

Di dalam blok C2 yang terbakar, ada 122 orang napi. Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri dan beberapa lagi meninggal dunia.

“Semua kamar terkunci jadi ada yang tak sempat keluar kamar,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan penguncian kamar tidur narapidana saat malam hari di lapas merupakan bagian dari prosedur tetap (protap).

“Protapnya memang harus dikunci kamar narapidana itu. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana,” kata Yasonna, dalam keterangan pers , Rabu (8/9/2021).

  1. DUGAAN ARUS PENDEK LISTRIK

Menteri Yasonna Laoly, mengatakan instalasi listrik di Lapas yang terbakar itu, tIdak ada perawatan.

“Kasus ini masih diselidiki oleh tim Puslabfor dan Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap Yasonna, dalam keterangan persnya, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, ada dugaan penyebab kebakaran karena arus pendek listrik.

Ia menjelaskan kondisi instalasi listrik di lapas tersebut tak pernah ada perawatan sehingga dugaan sementara kebakaran itu akibat korsleting listrik.

“Ada penambahan daya tetapi tidak ada perbaikan instalasi listrik. Kendati demikian, kami masih memunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, enggan menduga penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana tersebut.

Memang dugaan awal dari arus pendek listrik. Tapi, Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelidikinya. Sebab, itu hasil dari Puslabfor sangatlah penting.

“Diduga arus pendek listrik, tapi masih kami dalami,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri, telah terjunkan ke lolasi kebakatan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP guna mengetahui penyebab terjadinya kebakaran yang menewaskan puluhan orang dalam Lapas Tangerang tersebut.

Baca Juga:

Langganan Rob, Warga Mondoliko Minta Relokasi

  1. KORBAN TEWAS NAPI NARKOTIKA

Kasubag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, mengungkapkan total ada 122 narapidana kasus tindak pidana narkotika yang mengisi ruang tahanan Blok C II Lapas Kelas I Tangerang itu.

Ia mengatakan, dari total 122 narapidana kasus narkotika, 41 orang meninggal dunia, delapan napi luka berat dan 73 napi luka ringan.

“Yang meninggal di lokasi kejadian 40 narapidana kasus narkotika, 1 lagi narapidana kasus terorisme mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit,” jelas Rika, Rabu (8/9/2021).

“Kami turut berduka cita sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa ini,” sambungnya,

  1. DUA WARGA ASING

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, dua dari 41 korban tewas merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal.

“Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal,” tuturnya, Rabu (8/9/2021).

Berdasarkan data, kata Yasonna, ada 41 orang yang meninggal akibat kebakaran ini. Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba.

  1. MELEBIHI KAPASITAS

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melebihi kapasitas atau overcapacity sebesar 400 persen.

“Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Blok C 2 itu model paviliun,” kata Yasonna, dalam konferensi pers di Lapas kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *