SEMARANG, Lingkar.co – Lapas perempuan di Jawa Tengah yang sudah berdiri sejak 1894 itu memiliki kapasitas 174 orang. Namun pada November 2021, lapas tersebut mengalami over kapasitas.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Kristiana Hambawani mengatakan bahwa over kapasitas di lapas yang ia pimpin tersebut, terjadi sudah sejak lama.
“Over kapasitas sudah sejak dulu. Tetapi sementara ini kami tidak bisa apa-apa, karena ini kan cagar budaya milik Pemkot Semarang,” katanya Selasa (23/11/2021).
Over kapasitas saat ini lapas berisikan 284 orang. Kendati demikian, ia mengatakan sudah ada pembahasan dengan Pemkot Semarang.
Dari pembahasan yang pernah dilakukan muncul Rencana Lapas Perempuan Kelas IIA yang ver kapasitas itu akan mendapat relokasi ke tempat yang baru.
“Terkait wacana relokasi masih kita bicarakan lebih lanjut dengan Pemkot nanti ke depannya seperti apa,” imbuhnya.
Selain itu, untuk alternatif penanganan lapas perempuan over kapasitas saat ini menggunakan restorative justice.
Sehingga ia berharap, adanyat penerapan Restorative Justive merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Kalau kita bisa menggunakan Restorative Justive keren itu, tidak ada lagi over kapasitas, dan istilah bangun lapas lagi. Jadi pidana penjara itu adalah alternatif terakhir,” katanya.
“Jika seseorang melakukan tindakan pidana, bisa diselesaikan pada tingkat penyidikan tingkat kepolisian misalnya,” tambahnya.
Ia mengatakan beberapa negara sudah menggunakan sistem Restorative Justive.
“Belanda juga sudah pakai Restorative Justive. Jadi jangan heran kalau di Belanda itu tidak ada Napi,” tandasnya.
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.