PATI, Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Bupati Pati tentang larangan mengadakan takbir keliling.
Ia menilai, instruksi dalam SE tersebut berdasarkan pada SE Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H terdapat imbauan untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri taun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.
Meski isi SE Bupati Pati banyak menuai protes warga, namun Ali menilai Bupati Haryanto sudah berjalan di koridor yang benar. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyalahkan Bupati Pati Haryanto atas larangan takbir keliling.
DPRD Pati Ingatkan Takbir Keliling Bukan Ajang Dangdutan
“Kalau pemerintah pusat melarang adanya takbir keliling, kemudian Bupati mengiyakan, nah ini salah Bupati. Karena kita harus sejalan dengan pemerintah pusat. Pada kasus ini, Bupati tidak bersalah karena ia hanya menyampaikan instruksi dari pemerintah pusat tentang larangan takbir keliling,” ujarnya belum lama ini.
Sebagai Ketua DPRD Pati dan sebagai umat muslim, Ali Badrudin menyadari keinginan masyarakat Pati yang sudah lama tidak merayakan malam Idul Fitri dengan takbir keliling.
“Kami sebagai umat muslim justru sangat senang dengan adanya takbir keliling, tapi ketika pemerintah melarang ya kita harus menaati. Kita pun harus menghormati keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi PDI-P ini pun meminta kepada seluruh masyarakat Pati untuk menghormati dan menaati SE Bupati Pati, sehingga tercipta suasana kondusif jelang hari raya Idul Fitri ini. (Lingkar Network | Lingkar.co)