Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Rembang menyesuaikan jadwal libur kegiatan belajar mengajar di sekolah selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penyesuaian dilakukan dengan memperpanjang masa libur sekolah dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) bersama tiga menteri.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang dengan mempertimbangkan kondisi sosial serta tradisi masyarakat setempat.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Solchan, mengatakan berdasarkan SE bersama tiga menteri, masa libur sekolah semula dijadwalkan berlangsung mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026.
“Liburan sesuai dengan Surat Edaran bersama tiga menteri, liburnya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 27,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Namun, Pemkab Rembang memutuskan memperpanjang masa libur tersebut. Dengan penyesuaian ini, siswa di Kabupaten Rembang dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Solchan menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan tradisi masyarakat Rembang yang setiap tahun menggelar kupatan atau syawalan setelah Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, penyesuaian jadwal tersebut diharapkan memberi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para siswa, untuk merayakan tradisi tersebut bersama keluarga.
“Karena setelah Lebaran ada tradisi kupatan atau syawalan di Rembang. Agar masyarakat bisa menikmati acara itu yang sudah menjadi budaya di Rembang, jadi masuknya tanggal 30,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara administratif kebijakan tersebut memungkinkan karena pengaturan kalender pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.
“PAUD, SD, dan SMP itu kewenangannya pemerintah daerah, sehingga kebijakan ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan,” katanya.
Informasi mengenai penyesuaian jadwal libur ini telah disampaikan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Rembang. Dinas Pendidikan berharap kebijakan tersebut dapat dipedomani oleh siswa, guru, serta orang tua.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tetap dapat menjaga tradisi budaya lokal sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai kalender pendidikan. (*)








