Lingkar.co – Komisi B DPRD Kota Semarang apresiasi langkah Dinas Perdagangan (Disdag) dalam memperdayakan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dala penarikan retsibusi pasar tradisional dan PKL.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara menjelaskan, konsep Disdag dinilai bagus, namun perlunya kajian yang mendalam sebelum rencana tersebut diberlakukan.
“Perlu ada kajian, kami setuju ada tapi bagaimana bisa efektif ini harus dipikirkan kajian dan teknis yang baik,” katanya, Rabu (28/5/2025).
Mararas menerangkan, teknis pengambilan ataupun penarikan harus dipikirkan karena dilakukan setiap hari, misalnya operasional dari Linmas serta antisipasi adanya kebocoran. Apalagi Linmas secara tupoksi tidak bisa melakukan penarikan retribusi.
Dengan jumlah Linmas yang ada disetiap kelurahan, juga dinilai efektif, karena sedikitnya jumlah petugas penarik retribusi milik dinas.
“Salah satunya adalah dengan melibatkan berbagai unsur untuk menekan kebocoran, lalu opersionalnya bagaimana. Kajian ini perlu, nah yang penting juga harus ada payung hukumnya, ketika nanti ada masalah,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Disdag, Aniceto Magno Da Silva menerangkan, dengan konsep dilibatkan linmas, akan lebih maksimal dari sisi pendapatan ataupun pendataan. Disdag kata dia, saat ini mencoba sedang mencoba melibatkan Linmas untuk melakukan pendataan PKL Kelurahan Pindrikan Lor.
Adapun terkait wacana ini, kata dia, akan diusulkan menjadi kajian dan jika disetujui akan dibuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang.
“Linmas kan tau wilayahnya, nanti difungsikan patroli wilayah, pendataan fan penarikan retribusi. Ini masih wacana, butuh kajian jika disetujui nanti dibuat SK Wali Kota. Tentu dengan bantuan Linmas ini bisa menambah PAD,” pungkasnya. ***