Lingkar.co – Mahkamah Partai (MP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat DPW PPP. Penyebabnya, Muswilub bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) PPP.
Adapun 4 provinsi yang melaksanakan Muswilub yakni; DPW PPP Provinsi Kepri, Riau, Bali dan Kalsel. Hasil Muswilub dari 4 provinsi tersebut dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai.
Sekretaris Majelis Syariah KH Fadholan Musyaffa’ yang membacakan keputusan MP PPP No 07/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 menerangkan, dalam Pasal 63 ayat (2) AD PPP menyebutkan Muswilub dapat dilaksanakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 jumlah DPC. Ketentuan berikutnya terdapat pada Pasal 63 ayat (3) permintaan tertulis tersebut berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).
Namun syarat formal tersebut tak dapat dipenuhi sebagai dasar pelaksanaan Muswilub di empat provinsi tersebut. Dengan demikian hal itu menjadi penyebab Sekjen PPP Arwani Thomafi enggan menandatangani surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Muswilub.
Sayangnya, Plt Ketum dan sejumlah Pengurus Harian DPP tidak mengindahkan ketentuan tersebut dengan tetap menggelar Muswilub dengan tanpa tandatangan Sekjen. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PO No 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, tandantangan Sekjen dalam urusan keputusan di internal partai mutlak dilakukan.
“Akibat hukum jika dalam penerbitan SK terdapat kesalahan prosedur yang signifikan, seperti tidak melibatkan pihak yang seharusnya, maka SK tersebut bisa batal demi hukum,” demikian bunyi pendapat hukum MP PPP No 07/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 yang diteken Ketua MP PPP Ade Irfan Pulungan dan Sekretaris MP Syarifuddin, sebagaimana dibacakan Kiai Fadholan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP KH Zarkasyih Nur, Jumat (11/7/2025).
Atas dasar itulah, Mahkamah Partai PPP memutuskan untuk membatalkan empat Muswilub dengan
Adapun surat keputusan MP DPP PPP tersebut antara lain; pertama dengan nomor 03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Bali, kedua surat dengan nomor 04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Kepulauan Riau, ketiga surat bernomor 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Riau, dan surat MP PPP dengan nomor 06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.
“Bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar PPP tentang Musyawarah Luar Biasa,” tandas Fadholan Musyaffa’, mengutip kesimpulan MP PPP.
Sejalan dengan keputusan itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP, H. Musyaffa’ Noer juga berpendapat bahwa pandangan hukum Mahkamah Partai menyatakan bahwa Muswilub bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Muswilub tidak sah! Dasarnya sudah jelas melanggar Anggaran Dasar Pasal 63. Batal Demi Hukum,” tandasnya.
Musyaffa juga meminta agar semua pihak mematuhi dan menjalankan keputusan resmi Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat.
“Semua pihak harus mematuhi Pendapat Hukum MP. Kita semua harus taat Asas, jangan mengulangi kesalahan-kesalahan masa lalu,” pungkasnya. (*)