KUDUS, Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Masan mendesak pemerintah desa, terutama desa di wilayah Kudus bagian atas untuk mengedukasi masyarakatnya agar tidak membuang sampah di sungai. Pasalnya, sampah tersebut menjadi penyebab utama terjadinya banjir di wilayah Kudus bagian bawah seperti Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo.
“Seharusnya persoalan sampah ini tugas kepala desa. Maka ajak warganya untuk kerja bakti dan peduli terhadap kebersihan sungai,” ujar Masan.
Sedang soal rehabilitasi sungai, ia menegaskan jika pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sudah siap untuk melakukan pembersihan hingga normalisasi sungai. Lebih dari itu, anggarannya pun telah disiapkan.
Kendati demikian, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena rehabilitasi sungai itu merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana. “Kalau diberi izin kami siap bangun. Kita (Pemkab Kudus) juga akan siapkan anggaran, jika di sana (BBWS Pemali Juana) tidak ada anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Masan membeberkan jika rehabilitasi sungai tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pihaknya mengusulkan agar di setiap perbatasan desa dibuat saringan sungai. Terutama perbatasan desa di Kudus bagian atas. “Jika arus sungai bisa lancar tidak akan terjadi tanggul jebol dan banjir. Soal sampah itu nanti menjadi tanggung jawab masing-masing desa,” imbuhnya.
Kepala Desa Kesambi, Mokhamad Masri mengatakan, setiap musim penghujan tiba, air Sungai Piji di Desa Kesambi selalu limpas karena aliran air tersumbat sampah kiriman dari hulu. Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah agar segera mencarikan solusi terbaik, untuk mengentaskan persoalan tersebut. “Jika tidak anggaran, warga siap iuran untuk melakukan pengerukan di Sungai Piji,” kata Masri.
Tidak hanya itu, kata Masri, jika mendapat izin dari pihak berwenang, Pemdes Kesambi pun siap melakukan perbaikan jembatan. Terutama jembatan yang masih memiliki pilar atau tiang jembatan.”Kami juga telah siap melakukan perbaikan jembatan, tetapi sampai saat ini kami belum mendapat izin untuk melakukan itu,” pungkasnya. (dim/lut/aji)